Berita Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Aaf: Tanpa Titipan, SPMB SD di Pekalongan Berjalan Tertib dan Objektif
SPMB tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekalongan dengan kondisi yang tertib, lancar, dan tanpa celah untuk praktik titipan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekalongan dengan kondisi yang tertib, lancar, dan tanpa celah untuk praktik titipan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara langsung melakukan monitoring di SD Negeri Sapuro 05, guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Wali Kota Aaf menegaskan, bahwa sistem penerimaan siswa baru saat ini sepenuhnya berbasis digital dan tidak membuka ruang bagi intervensi pihak manapun.
Ia juga mengapresiasi, kesiapan pihak sekolah dalam memberikan pelayanan maksimal, termasuk menyediakan layanan konsultasi untuk siswa kelas VI yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
"Alhamdulillah, saya lihat pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai prosedur."
"Sekolah juga proaktif memberikan layanan konsultatif kepada siswa, dan orang tua, agar mereka lebih memahami alur dan sistem penerimaan siswa baru," ungkapnya, Jumat (13/6/2025).
Aaf menambahkan, bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang diterima. Semuanya telah diatur oleh sistem secara otomatis, berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.
"Tidak ada istilah titip-menitip siswa. Semua murni by sistem. Kami hanya memastikan prosesnya adil, akuntabel, dan transparan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Sapuro 05, Wardiman, menjelaskan, bahwa pihaknya membuka kuota sebanyak 56 peserta didik untuk tahun ajaran 2025/2026, dengan pembagian dua rombongan belajar masing-masing 28 siswa.
"Kami masih membuka pendaftaran hingga Jumat (13/6/2025). Kami optimistis kuota akan terpenuhi," jelas Wardiman.
Proses pendaftaran di SDN Sapuro 05 dilakukan secara online dan terbagi dalam tiga jalur yaitu jalur domisili, jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta jalur mutasi bagi siswa pindahan.
Jalur domisili dari lingkungan sekitar sekolah, masih menjadi yang paling banyak diminati.
Wardiman juga menekankan bahwa persyaratan utama penerimaan adalah usia minimal 7 tahun.
"Namun, calon siswa di bawah usia tersebut masih dapat diterima jika telah menjalani pendidikan PAUD atau TK minimal satu tahun serta memiliki surat rekomendasi kesiapan belajar dari psikolog."
"Kami berkomitmen, memberikan pelayanan terbaik dan memastikan orang tua mendapatkan informasi yang jelas agar proses berjalan tanpa kebingungan," pungkasnya. (Dro)
Baru 200 Barang yang Dijarah Dikembalikan, Wali Kota Pekalongan Aaf Minta Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Pedagang Segera Tempati Pasar Banjarsari, Tak Ada Lagi Pasar Darurat |
![]() |
---|
Skrining Kusta Serentak, Dinkes Kota Pekalongan Temukan 35 Kasus Baru |
![]() |
---|
PKK dan Tenaga Kesehatan Kota Pekalongan Kawal Program Edukasi Gizi 10.000 Ibu dari Alfamart dan SGM |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Punya Lapangan Padel Pertama, Resmi Dibuka oleh Wali Kota Aaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.