Kabupaten Pekalongan
Kades Kesesi Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Pekalongan: Ini Menyangkut Integritas Pemerintah
Ini komentar DPRD Kabupaten Pekalongan pasca penetapan status tersangka terhadap Kades Kesesi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penangkapan Kepala Desa Kesesi berinisial JI oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Desa.
"Kami dari DPRD prihatin, karena ini menyangkut integritas pemerintah desa."
"Tapi proses hukum sudah berjalan normatif dan kami melihat kejaksaan menanganinya sesuai aturan," ujar Ruben, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Propam Awasi Ketat Pengelolaan Senjata Api di Polres Pekalongan
Baca juga: Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Pandu Ceria untuk Tertib Adminduk Sejak Usia Dini
Dia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengelola dana desa maupun anggaran lainnya.
"Ini jadi pembelajaran agar Kepala Desa lebih cermat dalam menjalankan tugas."
"Terutama dalam hal penggunaan anggaran, harus sesuai petunjuk teknis dan peraturan," tambahnya.
DPRD Kabupaten Pekalongan, lanjut Ruben, selama ini terus berupaya melakukan pengawasan melalui komunikasi intensif antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan paguyuban Kepala Desa.
Tujuannya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami ingatkan terus pentingnya kepatuhan terhadap aturan."
"Jangan sampai ada lagi kasus serupa," tegasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan dapat lebih disiplin dan menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp1 miliar.
Baca juga: Perizinan Lebih Mudah, Investasi Makin Dekat, Pemkot Pekalongan Luncurkan PUSAT PENA
Baca juga: Gairahkan Olahraga Pelajar, UMPP Gelar Turnamen Futsal SMA/SMK/MA Se-Karesidenan Pekalongan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko menyampaikan, tersangka telah diperiksa selama sekira tiga jam oleh tim penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp956.466.751," ujar Triyo Jatmiko pada Selasa (10/6/2025).
Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Triyo Jatmiko menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya. (*)
Baca juga: Pemkot Tegal Targetkan Pembentukan 1 RW 1 Bank Sampah, Total Minimal Ada 166 Unit
Baca juga: Geger Mayat Remaja Pria Tergeletak di Dekat Rel KA Jalan Muktiharjo Semarang, Diduga Korban Tawuran
Baca juga: Razia Miras di Todanan Blora, Puluhan Botol Arak dan Bir Disita
Baca juga: Rob Demak Bikin Pengusaha Truk Merugi, Pengamat Transportasi: Pertimbangkan Moda Transportasi Lain
Kabupaten Pekalongan
Kades Kesesi Korupsi Dana Dana
kades korupsi dana desa
korupsi
dana desa
Kejari Kabupaten Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan
Ruben R Prabu Faza
Triyo Jatmiko
Dinas PMD Kabupaten Pekalongan
UU Nomor 20 Tahun 2001
SMP Negeri 1 Kedungwuni Siap Terapkan 5 Hari Sekolah, Percontohan di Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Pemkab Pekalongan Peduli Disabilitas dan Lansia, Serahkan 126 Alat Bantu Mobilitas |
![]() |
---|
Polres Pekalongan Luncurkan Operasi Pasar Murah, Hingga 20 Agustus Tersedia 13,5 Ton Beras |
![]() |
---|
AKBP Rachmad Christiyan Yusuf Jabat Kapolres Pekalongan, Bupati Fadia: Mari Bersinergi |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Salurkan 1.400 Ton Beras untuk 71 Ribu Warga Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.