Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

3 Arti Status BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Tanda Tak Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu

Tiga arti status BSU 2025 di situs Kemnaker. Simak tanda Anda bisa atau tidak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

Editor: Awaliyah P
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BELUM CAIR - 3 Arti Status BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id diambil, Minggu, (15/6/2025). 

5 Kategori Penerima BSU

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved