Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat TNI AL Setelah Bunuh Jurnalis Wanita

Nasib oknum TNI kelasi I Jumran divonis seumur hidup dan dipecat TNI setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita.

Editor: raka f pujangga
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Kolase foto oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dan calon istrinya, Juwita. Tersangka Jumran menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib oknum TNI kelasi I Jumran divonis seumur hidup dan dipecat TNI setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita.

Diketahui alasan pembunuhan tersebut karena Jumran enggan bertanggungjawab untuk menikahi Juwita.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan keluarga Juwita yakni hukuman mati.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Motif Oknum TNIL AL Jumran Bunuh Wartawati Juwita, Sudah Direncanakan Matang

Hal itu pun membuat keluarga Juwita kecewa karena tidak mendapatkan hukuman mati.

 

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana Kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan.

KEMATIAN JUWITA WARTAWAN BANJARBARU - Juwita (23) seorang wartawan di Banjarbaru ditemukan tewas di tepi kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada, sabtu, (22/03/2025).
KEMATIAN JUWITA WARTAWAN BANJARBARU - Juwita (23) seorang wartawan di Banjarbaru ditemukan tewas di tepi kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada, sabtu, (22/03/2025). (IG/juwita0515/Polres Banjarbaru)

Reaksi Jumran

Terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved