Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Palsu di Cilacap

Praktik Gus Zidan Gandakan Uang di Cilacap Terbongkar, Korban Setor Ratusan Juta Rupiah Diganti Upal

Pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan warga Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan praktik penipuan dengan modus.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Ungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). 

 Namun setelah dibuka, uang Rp 280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh.

Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved