Uang Palsu di Cilacap
Praktik Gus Zidan Gandakan Uang di Cilacap Terbongkar, Korban Setor Ratusan Juta Rupiah Diganti Upal
Pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan warga Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan praktik penipuan dengan modus.
|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Ungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).
Namun setelah dibuka, uang Rp 280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh.
Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Uang Palsu di Cilacap
Chat Terakhir Abay Staf DPRD Makassar Meninggal dalam Gedung Terbakar, Bismillah Mohon Maaf |
![]() |
---|
7 Fasilitas dan Gedung Terbakar dalam Demo 29–30 Agustus, Makassar, Jakarta hingga Solo |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI 2025: Angsuran, Tenor Hingga Syarat Pengajuan |
![]() |
---|
Kesaksian Ambar saat Kantinnya di Kompleks Gubernur Jateng Dibakar Massa, Sempat Diteriaki agar Lari |
![]() |
---|
Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Lima Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.