Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Palsu di Cilacap

Praktik Gus Zidan Gandakan Uang di Cilacap Terbongkar, Korban Setor Ratusan Juta Rupiah Diganti Upal

Pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan warga Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan praktik penipuan dengan modus.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Ungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan warga Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang.

Awalnya korban merasa yakin dengan cara Gus Zidan menggandakan uang.

Hingga akhirnya ia tersadar uang ratusan juta hasil penggandaan ternyata uang palsu.

Padahal ia sudah menyetor uang asli sebanyak Rp 180 juta.

Baca juga: Dukung Lansia Tetap Bahagia, Kilang Cilacap Salurkan Bantuan untuk Tiga Panti Lansia

Baca juga: Tol Pejagan–Cilacap Siap Dibangun, Banyumas Siapkan Diri Jadi Kawasan Industri

Kepolisian Resor Cilacap mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan total barang bukti mencapai lebih dari Rp 3 miliar. 

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan, warga Kroya, Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggandakan uang.

"Tersangka mengaku memiliki uang titipan dari abahnya sebesar Rp 1 miliar, namun uang tersebut tidak bisa digunakan karena jika dipakai, yang bersangkutan akan terkena musibah," ungkap Ruruh saat konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Menyusul pernyataan tersebut, tersangka kemudian mencari orang-orang yang bersedia menukar uang dengan iming-iming imbalan yang lebih besar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, MS (36) asal Palembang, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kroya.

"Korban dikenalkan temannya dengan tersangka, yang mengeklaim bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," tambah Ruruh.

Teman korban mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta, dan mengeklaim hasilnya menjadi dua kali lipat.

Setelah diyakinkan, pada tanggal 4 Juni, korban datang ke Cilacap dengan membawa uang lebih banyak, yakni sebesar Rp 180 juta.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi.

"Korban menyerahkan uang Rp 180 juta, sementara tersangka menyerahkan uang Rp 280 juta dalam tas kresek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved