Berita Karanganyar
Vonis Korupsi BUMDes Berjo Lebih Berat di Tingkat Banding: Agung Sutrisno Diganjar 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Agung Sutrisno berupa 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang pada Senin (16/7/2025).
Baca juga: April 2023 Saksi Bisu Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejari Terima Rp350 Juta
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, terdakwa sebelumnya dijatuhi putusan oleh majelis hakim berupa 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa juga mengajukan banding.
Sidang putusan banding telah dilakukan kemarin.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (17/6/2025).
Pihaknya mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Video Pengacara Mbak Ita Anggap Bias Kesaksian Kontraktor di Pengadilan Tipikor Semarang
Selanjutnya atas putusan tersebut, terang Hartanto, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan sikap.
"Melaporkan ke pimpinan saya untuk menentukan sikap," terangnya. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.