Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Vonis Korupsi BUMDes Berjo Lebih Berat di Tingkat Banding: Agung Sutrisno Diganjar 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
PUTUSAN KASUS DUGAAN KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Agung Sutrisno berupa 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Agung Sutrisno berupa 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang pada Senin (16/7/2025).

Baca juga: April 2023 Saksi Bisu Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejari Terima Rp350 Juta

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, terdakwa sebelumnya dijatuhi putusan oleh majelis hakim berupa 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa juga mengajukan banding.

Sidang putusan banding telah dilakukan kemarin.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (17/6/2025).

Pihaknya mengapresiasi putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Video Pengacara Mbak Ita Anggap Bias Kesaksian Kontraktor di Pengadilan Tipikor Semarang

Selanjutnya atas putusan tersebut, terang Hartanto, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan sikap.

"Melaporkan ke pimpinan saya untuk menentukan sikap," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved