Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

April 2023 Saksi Bisu Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejari Terima Rp350 Juta

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap adanya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
dok Iwan Arifianto.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap adanya dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke sejumlah oknum penegak hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri.

Kesaksian tersebut disampaikan Ade saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Ade merinci bahwa sekitar April 2023, dana sebesar Rp200 juta disalurkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang.

Selain itu, uang sejumlah Rp150 juta disebut diberikan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim. 

Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.

Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.

Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.

"Ketika di Kejaksaan, saya menyusul," katanya.

Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber  dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.

Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.

Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat.  

Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.

Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami.

"Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved