Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Awaluddin Muuri Mantan Sekda Cilacap Ditahan Kejati Jateng

Mantan Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Kecamatan Cipari.

|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KEJATI JATENG
DITAHAN - Potret penahanan mantan Sekda Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri oleh tim penyidik Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025). Awaluddin Muuri yang juga mantan Pj Bupati Cilacap ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Rabu (18/6/2025).

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng per 11 Februari 2025 dan Surat Penetapan Tersangka pada 18 Juni 2025.

Adapun penetapan tersangka terhadap mantan Sekda Kabupaten Cilacap ini juga berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pembelian lahan seluas sekira 700 hektare dari BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Baca juga: Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang

Baca juga: Kejati Jateng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp237 Miliar di BUMD PT Cilacap Segera Artha

Sekadar informasi, PT CSA merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya.

Sementara PT RSA adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Kini, tersangka Awaluddin Muuri telah ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang selama 20 hari, mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jateng telah menahan ANH Direktur PT RSA periode 2018-2024, tepatnya pada 30 April 2025.

Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli lahan seluas 700 hektare, dimana ANH menjual tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Carui kepada PT CSA.

Dilihat dari rincian transaksi memperlihatkan, SHGU Nomor 35 seluas 3.000 meter persegi dijual seharga Rp103,5 miliar, SHGU Nomor 37 seluas 1.072 meter persegi senilai Rp31,6 miliar, dan SHGU Nomor 38 seluas 3.90 meter persegi Rp101,97 miliar.

Meskipun pembayaran dari BUMD itu telah dilakukan, namun lahan yang dibeli tidak pernah diterima.

Dari serangkaian penyidikan, Kejati Jateng kemudian mendapati beberapa alat bukti sehingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap ANH. 

"Penahanan terhadap ANH dilakukan di Rutan dr Cipto Semarang," kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya pada Kamis (1/5/2025).

Disebutkan Lukas, ANH mengakui jika uang Rp237 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan telah digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Meskipun demikian, masih ada tersangka lain."

"Kami sudah periksa 25 saksi, termasuk internal PT CSA, PT RSA, BPN, hingga Pemkab Cilacap," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved