Berita Banyumas
Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot Mendadak Karena Dituding Merugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Direktur Operasional BUMDesma Jati Makmur Banyumas, Venty Kristiani, dicopot mendadak setelah dituding merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gonjang-ganjing mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Direktur operasionalnya, Venty Kristiani, diberhentikan secara mendadak melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Pendopo Kecamatan Jatilawang, Rabu (18/6/2025).
Pemberhentian ini menuai sorotan tajam.
Baca juga: Vonis Korupsi BUMDes Berjo Lebih Berat di Tingkat Banding: Agung Sutrisno Diganjar 8 Tahun Penjara
Venty mengaku terkejut dan merasa dicopot secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Saya cukup terkejut dengan forum ini.
Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.
Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," ujar Venty Kristiani.
Menurutnya keputusan pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
Pasal itu menyatakan direktur hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan, melakukan pelanggaran berat, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa.
"Saya baru dua tahun menjabat, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan.
Bahkan dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar.
Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," terangnya.
Lebih jauh, Venty menolak tudingan manajemen BUMDesma merugikan keuangan negara.
"Itu asumsi sepihak dan tak berdasar.
Semua keputusan kami ambil secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.
Tapi kenapa saya yang dikorbankan?" katanya.
Perwakilan Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan oleh Venty.
Namun, mereka menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar, yang menurut mereka bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Venty, H Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Prosedur MAD Khusus ini cacat hukum, tidak adil, dan sangat merugikan klien kami.
Ini bukan sekadar pemberhentian jabatan, tapi pembunuhan karakter.
Kami akan menggugat ke PTUN dan menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri," kata Djoko kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: 3 Bumdes di Jawa Tengah Ini Raup Omzet Hingga Puluhan Miliar Rupiah
Tak hanya itu, Djoko juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan MAD Khusus.
"Kalau terbukti ada praktik pungli, kami pastikan akan menyeretnya ke KPK dan Krimsus Polda.
Kami minta semua pihak berhenti bermain api di atas kinerja orang lain," imbuhnya. (jti)
Wayang dari Limbah Kertas Semen, Inovasi Dosen Amikom Purwokerto Gaungkan Tradisi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Kalipagu, Dorong Gerakan Sedekah Oksigen |
![]() |
---|
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.