Berita Semarang
Hadapi Kebijakan Baru, Sekolah Sebut Harus Hemat Kelola Dana BOS
Pihak sekolah di Semarang menyebut harus menghemat anggaran dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak sekolah di Semarang menyebut harus menghemat anggaran dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu menyusul Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, di mana ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami beberapa pembatasan.
Salah satunya adalah alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan yang ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan pemeliharaan sekolah dibatasi hingga 20 persen setiap tahunnya.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Kota Semarang untuk Daftar SPMB Jawa Tengah 2025, Sekolah Mana Saja?
Kepala SDN Karangrejo 01 Semarang, Siti Rochajati mengungkapkan pembatasan tersebut tidak akan mengurangi efektivitas pembelajaran siswa.
Hanya saja, sekolah harus berhemat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan pembelajaran.
“Kalau mengganggu (efektivitas pembelajaran siswa) sih tidak.
Ya, di awet-awet 'dihemat-hemat' saja (anggarannya),” ujarnya saat ditemui di sekolah tersebut, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebutkan, anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah mencakup berbagai kebutuhan, seperti memperbaiki komputer dan AC yang rusak, akses jalan sekolah, hingga atap yang jebol.
“Menurut saya, itu kecil (anggarannya). Ya kuranglah, makanya di awet-awetin (dihemat),” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, dana juga digunakan untuk pengembangan perpustakaan atau pojok baca, termasuk pembelian buku untuk mendukung literasi dan numerasi siswa
Siti menyoroti pentingnya pengadaan buku, mengingat seringkali ada siswa yang meminjam buku namun lupa mengembalikannya, sehingga perlu ditambahkan koleksi buku.
"Kadangkan ada anak yang pinjam buku tapi lupa dikembalikan, nah kita bagian yang nambah-nambahi bukunya," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Pendidikan mengenai penggunaan Dana BOS, termasuk juknis dan mekanisme yang harus diikuti.
Dalam aturan tersebut, jelasnya, terdapat ketentuan yang membatasi penggunaan dana untuk honor guru dan tenaga kependidikan, di mana pembayaran tersebut maksimal hanya boleh mencapai 50 persen dari total Dana BOS yang diterima.
Adapun sejumlah larangan dalam penggunaan Dana BOS, seperti dibungakan, dipinjamkan, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan.
Termasuk, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, tur studi.
Kemudian, ada pula larangan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain, membayar bonus dan transportasi rutin guru, dan lain sebagainya.
Berbagai aturan itu, menurutnya sekolah telah berupaya berhemat dalam penggunaan Dana BOS dengan sebaik mungkin.
"Jika masih ada sisa anggaran, maka itu bisa digunakan untuk tahun depan," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Kisah Mariyati Pasrah Tidak Bisa Melakukan Penyesuaian Data Detik-detik Penutupan SPMB di Semarang
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Realisasi Pembayaran PBB Capai 78 Persen, Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo Hingga 30 September |
![]() |
---|
Aksi Berani Wanita Pendemo Protes Polisi di Semarang, Setelah Kasus Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
ATVSI Dorong Revisi UU Penyiaran, FGD Digelar di Semarang |
![]() |
---|
ASN Kota Semarang Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Simpanan Pokok Dijadikan Modal KKMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.