Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Realisasi Pembayaran PBB Capai 78 Persen, Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo Hingga 30 September

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 telah mencapai 78 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
SIAP JADI SAKSI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 telah mencapai 78 persen.

Dari target sebesar Rp704,6 miliar, hingga akhir Agustus ini telah terkumpul Rp551,57 miliar.

Baca juga: Update Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kades Suwardi Sebut Sudewo Berbohong Soal PBB-P2

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyebutkan, dari capaian realisasi pembayaran PBB yang kini belum mencapai 100 persen tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan perpanjangan jatuh tempo.

Yakni dari yang semula 31 Agustus atau akhir pekan ini, menjadi 30 September 2025.

"Sekarang sudah 78,28 persen posisi per hari ini. Jadi masih ada sekitar 22 persen yang masih harus kita selesaikan di tahun ini.

Ternyata hari ini pun masih banyak masyarakat yang antusias untuk membayar pajak, kemarin saya sudah matur ke Bu Wali (Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti) dan Bu Wali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo.

Jadi jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus, kita perpanjang menjadi tanggal 30 September 2025," jelas Iin, sapaannya saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (29/8/2025).

Ia menyebut, capaian PBB tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di angka Rp521,31 miliar atau sebesar 74,22 persen.

"Dibandingan tahun kemarin, baik prosentase maupun rupiahnya itu lebih tinggi, khususnya di PBB ya. Itu lebih tingi Rp 30,25 miliar.

(Pendorongnya) mungkin karena tidak ada kenaikan, itu pasti. Kemudian kami juga rajin melakukan jemput bola," klaimnya.

Menurutnya, pihaknya membuka layanan keliling di setiap kecamatan selama lima hari kerja.

"Rata-rata masyarakat membayar langsung. Tapi kan kami dalam pembayaran itu sudah langsung dengan perbankan. Jadi di situ ada perbankan pada saat kami jemput bola keliling ke kecamatan itu juga didampingi oleh dari Bank Jateng, masyarakat bisa langsung membayar melalui QRIS maupun bisa melalui metode lain. Rata-rata (pembayaran secara) non tunai," terangnya.

Dengan perpanjangan jatuh tempo, Iin menyebut tidak ada denda bagi wajib pajak yang membayar hingga 30 September 2025.

Baca juga: TERUNGKAP, Kenaikan PBB-P2 di Pati Bukan Hasil Usulan Kades, Bupati Sudewo Berbohong?

Namun untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap berlaku meskipun dapat diajukan penghapusan melalui program tertentu.

"Kalau dengan sampai nanti 30 September memang tidak ada denda. Nah, untuk yang tahun-tahun sebelumnya itu juga ada denda pastinya dengan (nominal) denda bervariasi tergantung berapa lamanya.

Nah itu bisa diajukan untuk permohonan penghapusan, tetapi tentunya melalui program-program yang lain," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved