Berita Blora
Komisi D DPRD Blora Dukung Regrouping SD, Asal Berdasarkan Kajian yang Matang
Rencana regrouping (peleburan) Sekolah Dasar Negeri di Blora ditargetkan bisa selesai dalam 6 bulan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Rencana regrouping (peleburan) Sekolah Dasar Negeri di Blora ditargetkan bisa selesai dalam 6 bulan.
Rencana regrouping itu muncul, sebagai tindaklanjut atas adanya dua sekolah dasar negeri di Blora yang tidak mendapat murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Dua sekolah itu di antaranya SD Negeri 1 Patalan, Kecamatan Blora, dan SD Negeri 1 Sumengko, Kecamatan Randublatung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, tidak mempermasalahkan keputusan regrouping sekolah, selama konsep yang diusung untuk penguatan sekolah.
"Soal regrouping, kita tidak anti regrouping. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari masalah data itu pasti. Kemudian masalah evaluasi."
"Evaluasi itu baik dari segi kewilayahan, evaluasi di sisi geografis dan karakteristik masyarakat di sekitar itu juga. Itu sangat penting."
"Karena kalau kita berbicara permasalahan sekolah-sekolah negeri yang ada di daerah kita ini begitu kompleks.
Termasuk ada sekolah yang lokasinya memang hanya satu-satunya di situ, siswanya kurang dan itu juga tidak mungkin akan kita lakukan regrouping," jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Oleh karena itu, Achlif menegaskan terpenting keputusan untuk regrouping didasarkan pada konsep penguatan sekolah.
"Ya saya setuju (regrouping), selama ada analisa dan kajian yang jelas kita tidak anti regrouping," terangnya.
Kendati demikian, Achlif menyoroti agar regrouping tidak menjadi keputusan akhir.
Namun yang tidak kalah penting, yakni membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
"Jadi saya sampaikan setelah kemudian itu dilakukan regrouping harus ada komitmen bersama. Bagaimana membangun trust issue terhadap sekolah-sekolah negeri kita."
"Jangan kemudian kita sudah regrouping tapi kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri juga masih rendah. Masih juga ditempatkan di sekolah-sekolah lain di luar sekolah negeri," paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Blora, Sunaryo, mengatakan pada prinsipnya proses regrouping tetap berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2018 tentang tata cara penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Blora.
Aksi Tragis di Malam Sunyi, Cucu Bunuh Nenek di Blora Gegara Tak Direstui Kuliah |
![]() |
---|
11 Dapur SPPG Sudah Beroperasi di Blora, Ditargetkan 50 Unit Beroperasi Tahun Ini |
![]() |
---|
Tekor, Rasio Klaim BPJS Kesehatan di Blora Membengkak Sentuh Angka 284,80 Persen |
![]() |
---|
Damkar Blora Catat 37 Kasus Kebakaran dalam 7 Bulan, Mayoritas Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Buka Suara Terkait Adanya Ruangan Sekolah di Blora Jadi Sarang Kelelawar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.