Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengusaha Jepara Supriyanto Diamankan Polisi, Tipu Rp600 Juta Bermodus Urus Kasus Lingkungan

Supriyanto, eks bakal calon Bupati Jepara, ditahan polisi usai menipu Rp600 juta dengan janji urus kasus lingkungan korban.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
IST
Ilustrasi Penipuan -- Seorang pengusaha yang sempat hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024, Supriyanto harus diamankan Polres Jepara akibat melakukan penipuan uang sebanyak Rp 600 Juta. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pengusaha yang sempat hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024, Supriyanto harus diamankan Polres Jepara akibat melakukan penipuan uang sebanyak Rp 600 Juta.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan Supriyanto dijemput paksa Satreskrim Polres Jepara, Jum'at (13/6/2025). 

Diketahui sebelumnya Supriyanto pernah mendeklarasikan siap maju sebagai calon bupati Jepara.

Namun keinginan pupus setelah, tidak mendapatkan dukungan sama sekali dari berbagai Partai Politik.

Ia menjelaskan Supriyanto diamankan Polres Jepara setelah dua kali mangkir saat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.

Sedangkan, Supriyanto dilaporkan ke Polres Jepara atas kasus penipuan oleh Sugeng Cahyono warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang pada 7 Oktober 2024 lalu. 

Sugeng bersama ayahnya Sutrisno tertipu sebesar Rp 600 juta.

"Kami jemput paksa karena dua kali mangkir dan tidak koperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini Supriyanto telah ditahan di Rutan Polres Jepara. 

Selain itu, Polres Jepara juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan tersebut. 

Sedangkan, Korban Sutrisno mengatakan bisa tertipu Supriyanto berawal dari kasus pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa terkait aktivitas tambak udang yang dilakukannya. 

Dia bertemu Supriyanto yang menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar kasusnya tidak sampai dinyatakan P21. 

Supriyanto meyakinkan Sutrisno bisa menangani kasus ini dengan bukti-bukti kedekatannya terhadap para pejabat di kejaksaan. 

Sehingga permintaan uang Supriyanto sebesar Rp 350 juta dipenuhi oleh Sutrisno. 

Supriyanto juga disebut menjanjikan, jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan. 

Uang itupun kemudian dipenuhi dan ditransfer dua kali, yaitu pada 4 dan 7 Maret 2024.

Meski sudah memberikan banyak uang, kasusnya tetap jalan.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Maret 2024. 

Saat di ditahan di Rutan Salemba Jakarta, justru Supriyanto meminta uang kepada anaknya Sugeng Cahyono dengan berbagai alasan.

Supriyanto meminta lagi uang sebesar Rp 50 juta pada 14 Maret 2024. 

Tak  lama berselang, pada 27 Maret Supriyanto kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta dan dipenuhi oleh korban dengan dua kali transfer. 

''Saat meminta kepada anak saya, bilangnya sudah atas persetujuan saya. Sehingga kami menyadari ini penipuan,'' ungkap Sutrisno.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Sutrisno sempat meminta tolong penagih hutang kepada Supriyanto

Namun, dengan berbagai alasan, terduga pelaku ini mengelak.

"Kemudian anak saya Sugeng melaporkan penipuan ini ke Polres Jepara," tutupnya. (Ito)

Baca juga: Bupati Batang Faiz Dorong Agroeduwisata Clapar jadi BUMD Penghasil PAD 

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair Padahal Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: Nurcahyo, Pria Asal Ponorogo Pamer Punya 3 Istri, Dedi Mulyadi: Saya Satu Aja Ilang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved