Berita Nasional
Tumpukan Uang Triliunan Korupsi Wilmar Group Buat Para Penyidik Terlihat Kerdil
Pemandangan luar biasa terlihat di Ruang Bundar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Ruangan tersebut menjadi lautan uang.
Jumlah tersebut telah diverifikasi sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari memori kasasi yang kini berproses di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh tuntutan pidana meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Hakim menyatakan tindakan mereka bukan tindak pidana, alias ontslag van alle rechtsvervolging.
Namun Kejaksaan tetap menuntut agar para terdakwa membayar denda dan uang pengganti.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun.
Bila tak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian bisa disita, dan jika masih kurang, ia bisa dipenjara hingga 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar.
Bila tak dibayar, harta milik David Virgo—pengendali grup—akan disita.
Jika tidak cukup, David terancam 12 bulan penjara.
Musim Mas Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun.
Bila gagal dibayar, aset Ir. Gunawan Siregar dan jajaran pengendali lain akan disita.
Jika tidak mencukupi, mereka bisa dipenjara 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan bukti yang begitu nyata dan uang setinggi tembok itu, publik kini menanti: apakah keadilan hanya akan berhenti di atas meja konferensi pers, atau benar-benar akan ditegakkan hingga ke akarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Tinggi dari Kepala Penyidik, Gunungan Uang Triliunan Korupsi Wilmar Group"
Baca juga: Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.