Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan Alkes 2023.
Tiga orang dari dinas masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan, dan perempuan berinisial K.
Baca juga: Pabrik Alat Kesehatan Buatan Jerman Kini Ada di Kendal, Proyeksi Serap 500 Tenaga Kerja Lokal
Kemudian tiga orang lainnya dari penyedia barang dan jasa, masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.
"Untuk update kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat, terdapat indikasi kerugian pada pengadaan Alkes Tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih Rp 2 miliar," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/6/2025).
Penyidik kini masih mendalami keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut. Selain pemeriksaan saksi-saksi hampir setiap hari, terangnya, penyidik juga melakukan penyitaan bukti-bukti dokumen.
Dia menuturkan, ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik baik itu dari pihak penyedia dan pegawai di DKK Karanganyar.
Hartanto menjelaskan, pagu anggaran pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog sejumlah dua item sekitar Rp 13 miliar.
Sedangkan pagu anggaran pengadaan Alkes 2022 melalui E-katalog sejumlah delapan item senilai Rp 4 miliar.
Alkes 2023 didistribusikan dari puskesmas ke posyandu kemudian Alkes 2022 didistribusikan ke puskesmas.
Baca juga: Ogah Jadi Artis Lagi? Dede Sunandar Kini Jadi Sales Alat Kesehatan di Yogyakarta
Terkait kasus tersebut, jelas Kasi Pidsus, Purwati dan Amin telah menitipkan uang ke Kejari Karanganyar senilai total Rp 545 juta.
Uang tersebut selanjutnya disimpan di rekening Kejari Karanganyar untuk selanjutnya dibawa sebagai barang bukti di persidangan.
"Tersangka inisial P telah menitipkan uang, selanjutnya kita sita sebagai barang bukti sebanyak Rp 465 juta dari P, dan untuk tersangka A, senilai Rp 80 juta," jelasnya. (Ais)
Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
![]() |
---|
Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.