Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Begini "Lobi-lobi Jahat" Mbak Ita dan Suami Arahkan Proyek di Kota Semarang Dikerjakan Martono

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
MANTAN ANAK BUAH - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu untuk mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, kembali digelar.

Dalam persidangan kali ini, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kota Semarang dihadirkan sebagai saksi.

Keempat saksi tersebut terdiri dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Yudi Wibowo, Kepala Bagian Umum RSUD Wongsonegoro Evi Ratnaningrum, Sekretaris Dinas Perdagangan Agus Rochim, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Rama Sandi.

Majelis hakim memfokuskan pemeriksaan pada dugaan adanya permintaan proyek oleh Alwin Basri serta posisi dan peran Mbak Ita dalam permintaan tersebut.

Para saksi diminta mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk tekanan atau arahan yang diterima dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan pemkot.

Salah satu saksi, Rama Sandi, memberikan keterangan bahwa dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang mengaku dekat dengan Alwin Basri dan meminta jatah proyek.

Sosok tersebut disebut sebagai Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Yang saya tahu, Martono adalah orang dekatnya pak Alwin, pernah minta proyek," jelas Rama ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Keterangan dari Rama tersebut merujuk pada kesaksiannya yang mengetahui Martono telah menemui atasannya yaitu Hendrawan Purwanto yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa.

Kala itu, lanjut Rama, Martono meminta paket pekerjaan.

Martono dalam pertemuan itu  berkaitan penilaian calon pemenang lelang.

Martono sendiri mengikuti seleksi lelang itu dengan bendera PT Chiko Karya Pratama.

"Informasi itu yang cerita Pak Hendrawan. Dia cerita beberapa penyedia jasa bertemu dengannya di antaranya Pak Martono," paparnya.

Rama Sandi mengaku, sempat mendapatkan perintah dari atasannya untuk meminta agar satu proyek dimenangkan perusahaan milik Martono.


Proyek itu terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RS RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28 milar.

Rama menjalankan perintah itu. Namun, dia berdalih hal itu sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan lelang proyek.

"Ada tiga kandidat, sesuai perintah Pak Hendrawan meminta agar yang dimenangkan perusahaan milik Martono," terangnya.

Selain proyek itu, Rama juga pernah mengalokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) untuk Martono dan Kapendi. Kapendi sendiri merupakan Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pemilihan Wali Kota Semarang 2024.

"Saya memberikan pekerjaan itu karena saya tahu mereka orangnya Bu Ita," bebernya. 

Kendati memuluskan proyek untuk Martono, Rama mengaku, tidak pernah mendapatkan intruksi tersebut dari Mbak Ita.

"Tak ada intruksi khusus dari Mbak Ita soal Martono di proyek RSWN," katanya.

Sementara saksi lainnya, Yudi Wibowo membantah adanya intervensi dari Mbak Ita atau pun Alwin Basri soal penunjukan rekanan tertentu untuk dimenangkan.

Kendati demikian, dia mengaku telah bertemu dengan Alwin sebanyak tiga kali.

Pertemuan pertama dilakukan di rumah Alwin pada November 2024, pertemuan itu Alwin meminta mengerjakan jalan akses ke makam warga.

"Pertemuan berikutnya, ada permintaan untuk membuat MMT (spanduk) promosi Mbak Ita untuk Pilkada 2024," bebernya.

Namun, Yudi menyebut mengenal Martono orang dekat Alwin Basri dan telah dua kali bertemu.

Dalam pertemuan itu, Martono menanyakan pekerjaan untuk anggota Gapensi.

Selepas pertemuan itu, pihaknya mengalokasikan tiga proyek PL di tahun 2024 untuk Martono tetapi tidak diambil.

Martono menerima pula proyek renovasi Rusun Mangunharjo di Kecamatan Tugu senilai 1,7 Miliar.

"Untuk proyek rusun dilakukan secara Lelang di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” paparnya.

Di samping itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan soal  Kapendi yang turut menerima pekerjaan dengan skema Penunjukan Langsung.

Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.

Berhubungan dengan hal itu, Kapendi memperoleh jatah proyek PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp 150 Juta.

Yudi berdalih,  Kapendi mendapatkan proyek itu telah menyampaikan proposal dalam perusahaan CV-nya memang layak.

"Kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” ungkap Yudi menjawab pertanyaan hakim.

Bantahan  Mbak Ita dan Alwin

Mbak Ita mengajukan keberatan kepada pernyataan saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai orang dekatnya.

Ita menyebut,  tidak mengenal secara pribadi dengan Kapendi.

"Saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu," terangnya.

Terdakwa Alwin Basri menuturkan, pada pertemuan dengan Saksi Yudi menjelaskan usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon Banyumanik yang merupakan usulan pembangunan jalan berasal dari aspirasi warga.

Alwin berdalih, tidak pernah  meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.

“Saya usul bukan meminta.

Toh,  ternyata tidak dikerjakan oleh Saksi (Yudi).

Tidak ada intervensi ke saksi," paparnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved