Sekolah Gratis
"Dilema Bagi Sekolah" Pakar Pendidikan Soroti Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun masih menjadi pro kontra.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Ia di sisi itu menekankan bahwa pendidikan adalah isu yang kompleks, dan tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengatakan bahwa pendidikan sudah digratiskan.
"Satu sisi masyarakat punya hak untuk dibiayai untuk proses pendidikan anak-anaknya yang sampai dengan 9 tahun itu. Artinya SD sampai 6 tahun, kemudian SMP 3 tahun, itu karena merupakan wajib belajar gitu. Maka itu kemudian dibiayai oleh pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Ngasbun juga menyarankan agar pemerintah melakukan pengecekan kembali terkait aspek-aspek mana saja yang sudah terbiayai dan mana yang belum.
"Nah, aspek-aspek yang selama ini belum dibiayai itu, apakah kemudian bisa dicover, kemudian ditingkatkan biaya dari pemerintah untuk meng-cover biaya seperti bayaran guru, tenaga kependidikan, lalu biaya kalau nanti mau pengadaan lab, gedung baru, perawatan gedung, dan lain-lain," jabarnya.
Ia mengharapkan jika semua aspek pendidikan dapat dibiayai, maka masyarakat akan mendapatkan haknya dengan baik.
"Kalau itu semua bisa dibiayai, bagus sekali masyarakat mendapatkan haknya. Nah, kemudian juga nanti para pengelola sekolah swasta harus konsisten. Begitu itu sudah sudah terpenuhi semua, sudah enggak usah narik, tinggal mengoperasikan dana-dana yang ada," jelasnya.
Ngasbun juga menekankan bahwa pendidikan adalah salah satu prioritas utama dalam pembangunan bangsa dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia mengungkapkan pentingnya kesepakatan antara pemerintah dan sekolah swasta tentang pembiayaan.
Ia berpendapat, perlu ada perhitungan yang jelas mengenai biaya pendidikan, tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan.
"Nah kalau sudah dihitung satuan utuhnya masing-masing kira-kira kalau di tingkat SD itu berapa, di tingkat SMP berapa, maka kemudian ada sharing 'berbagi' kalau memang masyarakat mau dibebaskan betul.
Ada sharing dari pemerintah pusat mau mengambil berapa persennya, dari pemerintah provinsi mengambil berapa persennya, dari pemerintah kabupaten kota mengambil berapa persennya. Karena kalau begitu clear sebenarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, sekolah swasta di Semarang mengaku dilema terkait dengan keputusan MK tersebut.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan daerah muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Sutarto menjelaskan, jika keputusan MK dilaksanakan, pemerintah harus menanggung pembiayaan untuk pendidikan SD dan SMP.
Ia menyoroti bahwa di Semarang, sudah ada program sekolah gratis. Ia mengapresiasi program tersebut, namun juga ada tantangan bagi sekolah swasta.
"Beberapa sekolah sudah ada program sekolah gratis. permasalahannya memang itu kan didesain tahun 2016-2017 dengan nominal bantuan segitu. Sekarang sudah 2025 ya, sudah 8 tahun.
Nominal bantuan kan tidak naik. Sementara sekolah swasta yang menerima program swasta gratis itu tidak bisa akses ke masyarakat," ungkapnya di sela audiensi dengan DPRD Kota Semarang, belum lama ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.