Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lisa Mariana Siap Dipenjara Jika Tes DNA Anaknya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Lisa mengaku siap menerima konsekuensi hukum apabila hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang diakuinya bukan darah daging Ridwan Kamil.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
LISA MARIANA HADIR DI PN BANDUNG - Lisa Mariana tampak hadir di PN Bandung usai jalani operasi bariatrik, siap hadapi sidang gugatan lawan Ridwan Kamil.  

Sidang lanjutan perkara perdata tersebut nantinya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (19/6/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian hasil mediasi dan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya digelar, namun berakhir buntu atau deadlock karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. 

Menurutnya, Ridwan Kamil telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya baik saat mediasi maupun dalam proses persidangan mendatang.

“Pak RK sudah memberikan surat kuasa resmi kepada tim penasihat hukum. Baik dalam agenda mediasi sebelumnya maupun untuk persidangan Kamis nanti. Karena ini perkara perdata, tidak ada kewajiban bagi Pak Ridwan Kamil untuk hadir secara pribadi di ruang sidang,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang mendatang.

 Ia menyebut kehadiran Lisa sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak atas identitas anak yang menjadi inti perkara ini.

“Insya Allah kami dan Lisa Mariana akan hadir. Kami serius memperjuangkan hak identitas anak Lisa,” ujar Markus singkat.

Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke PN Bandung.

Dalam gugatannya, Lisa tidak hanya menuntut pengakuan identitas anak, namun juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan total senilai Rp 16,6 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Lisa meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan kerugian immateriel senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel senilai Rp 10 miliar. 

Tak hanya itu, Lisa juga mengajukan permintaan kepada majelis agar menyita rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika kelak ia tidak memenuhi isi putusan pengadilan.

Dalam petitum lainnya, Lisa meminta majelis hakim menghukum Ridwan Kamil untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta per hari jika ia terbukti lalai atau tidak menjalankan isi putusan pengadilan nantinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat publik sekaligus tokoh nasional. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved