Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bripda LI Membabi Buta Hajar Kekasih di Coffeeshop, Emosi Tahu Korban Buka Blokir Mantan Pacar

Proses hukum terhadap Bripda LI, anggota Polres Konawe Utara yang diduga menganiaya pacarnya, resmi berlanjut ke persidangan etik.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap Bripda LI digelar setelah dugaan penganiayaan terhadap pacarnya mencuat.
  • Bripda LI tidak membantah perbuatannya, sementara keluarga korban mendesak pemecatan tidak hormat.
  • Hasil sidang kode etik belum diumumkan oleh Propam Polda Sultra.
 
 

 

TRIBUNJATENG.COM - Proses hukum terhadap Bripda LI, anggota Polres Konawe Utara yang diduga menganiaya pacarnya, resmi berlanjut ke persidangan etik.

Sidang perdana berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (20/11/2025).

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, Bripda LI tidak membantah tindakan kekerasan yang dituduhkan. K

eluarga korban menilai perbuatan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis.

Pihak keluarga meminta agar institusi kepolisian menjatuhkan hukuman tegas, termasuk pemecatan tidak hormat.

“Satu-satunya cara memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik institusi kepolisian adalah memecat Bripda LI secara tidak hormat,” ujar Saleh.

Tante korban, Romi Indrayani, turut berharap sidang etik menghasilkan keputusan yang berpihak pada keadilan.

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Kekasih Ibunya, Dihajar Pakai Balok Kayu dan Sapu

Ia menilai kasus ini ditangani terlalu lama, mengingat prosesnya sudah berjalan hampir tiga bulan.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang kode etik dan jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan.

Hasil sidang akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabid Propam, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro.

Untuk diketahui, AR mengalami penganiayaan di Jalan Mata Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (23/8/2025).

Peristiwa itu bermula ketika AR dan Bripda LI nongkrong disalah satu coffeeshop di Kendari. 

Korban memergoki Bripda LI membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba disalah satu perumahan di Baruga.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved