Berita Jawa Tengah
Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang
Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Dia menilai, Pemkab melalui dinas terkait belum tegas bahkan terkesan ada pembiaran.
Padahal, menurutnya, perizinan merupakan aturan dasar dan semestinya bisa ditegakkan secara tegas tanpa tebang pilih oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas.
Sedangkan investor atau pemilik usaha sebagai pemohon perizinan harus mengikuti aturan yang diberlakukan di tiap daerah.
"Kami dapat laporan dari masyarakat jika ada beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang dibangun tanpa mengantongi perizinan, termasuk dalam pengembangan objek wisata tersebut."
"Kami sayangkan, objek-objek wisata yang dimaksud justru terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas."
"Ini kemudian memunculkan kecemburuan pengelola usaha yang lain, yang selama ini sudah tertib aturan," ucapnya.
Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini mencontohkan dua objek wisata yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat kepada dirinya.
Bahkan kedua objek wisata ini disebutnya sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang karena diduga belum mengantongi perizinan namun pembangunan atau pengembangan berjalan tanpa hambatan.
"Contohnya adalah Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan fasilitas hotel atau villa di Kompleks Dusun Semilir Kecamatan Bawen," bebernya.
Yang disayangkan, lanjutnya, dari hasil penelusuran ke dinas terkait seperti DPMPTSP, Dispar, maupun DPU Kabupaten Semarang, di kedua objek itu masih proses perizinan.
Baca juga: Zainal Petir Soal Eksepsi Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Terhadap Dakwaan JPU: Ngarang
Baca juga: Zainal Petir Desak Ketegasan Bupati Semarang, Tindak Semua Objek Wisata Belum Berizin
"Kalau belum clear perizinannya, mengapa kok diperbolehkan membangun dahulu?"
"Sehingga jangan disalahkan jika muncul asumsi masyarakat jika ada pembiaran dari pemerintah setempat."
"Kalau benar belum mengantongi izin atau masih proses, harus segera ditutup atau dilarang beroperasi," tandas Zainal Petir.
Diutarakannya, perizinan adalah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi investor ketika hendak membangun kawasan wisata atau tempat usaha.
Perizinan itu diawali melalui Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang.
Semarang
wisata kabupaten semarang
Zainal Abidin Petir
zainal petir
pemkab semarang
Polda Jateng
Kompol Maradona Armin Mappasen
Izin Objek Wisata
dusun semilir
Celosia 2
Shenita Dwiyansany
tribun jateng
tribunjateng.com
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Lagu Bengawan Solo Mendadak Hilang di Stasiun Solo Balapan, Berkait Royalti? |
![]() |
---|
TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta |
![]() |
---|
Innalillahi, Safitri Perempuan Obesitas Asal Karanganyar Meninggal, Begini Proses Pemakamannya |
![]() |
---|
Pencari Kerja Suka Pilih-pilih, Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.