Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang

Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
PERIZINAN - Advokat Zainal Abidin Petir. Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini sedang menyoroti persoalan objek wisata belum berizin di Kabupaten Semarang. Dirinya juga secara resmi membuat laporan kepada pihak Polda Jateng. 

Dia menilai, Pemkab melalui dinas terkait belum tegas bahkan terkesan ada pembiaran.

Padahal, menurutnya, perizinan merupakan aturan dasar dan semestinya bisa ditegakkan secara tegas tanpa tebang pilih oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas.

Sedangkan investor atau pemilik usaha sebagai pemohon perizinan harus mengikuti aturan yang diberlakukan di tiap daerah.

"Kami dapat laporan dari masyarakat jika ada beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang dibangun tanpa mengantongi perizinan, termasuk dalam pengembangan objek wisata tersebut."

"Kami sayangkan, objek-objek wisata yang dimaksud justru terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas."

"Ini kemudian memunculkan kecemburuan pengelola usaha yang lain, yang selama ini sudah tertib aturan," ucapnya.

Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini mencontohkan dua objek wisata yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat kepada dirinya.

Bahkan kedua objek wisata ini disebutnya sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang karena diduga belum mengantongi perizinan namun pembangunan atau pengembangan berjalan tanpa hambatan.

"Contohnya adalah Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan fasilitas hotel atau villa di Kompleks Dusun Semilir Kecamatan Bawen," bebernya.

Yang disayangkan, lanjutnya, dari hasil penelusuran ke dinas terkait seperti DPMPTSP, Dispar, maupun DPU Kabupaten Semarang, di kedua objek itu masih proses perizinan.

Baca juga: Zainal Petir Soal Eksepsi Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Terhadap Dakwaan JPU: Ngarang

Baca juga: Zainal Petir Desak Ketegasan Bupati Semarang, Tindak Semua Objek Wisata Belum Berizin

"Kalau belum clear perizinannya, mengapa kok diperbolehkan membangun dahulu?"

"Sehingga jangan disalahkan jika muncul asumsi masyarakat jika ada pembiaran dari pemerintah setempat."

"Kalau benar belum mengantongi izin atau masih proses, harus segera ditutup atau dilarang beroperasi," tandas Zainal Petir.

Diutarakannya, perizinan adalah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi investor ketika hendak membangun kawasan wisata atau tempat usaha.

Perizinan itu diawali melalui Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved