Berita Jawa Tengah
Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang
Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.
Hal itu sebagai langkah lanjutan guna memastikan keamanan dan kenyaman pengunjung.
Sebab, perizinan berupa bangunan dan wahana permainan wajib dipenuhi para pengelola tempat wisata.
Baca juga: Polemik Izin di Dusun Semilir di Kabupaten Semarang, Shenita Sebut Terkendala Regulasi OSS
Baca juga: Hadir di Dusun Semilir Kabupaten Semarang, Taj Yasin Apresiasi Obyek Wisata Rangkul UMKM Lokal
Hal ini diungkap Kompol Maradona Armin Mappaseng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng selepas menerima laporan dari Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir pada Kamis (19/6/2025).
Pasca laporan itu, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu pada objek kasus yang disebut beroperasi tanpa izin di Kabupaten Semarang itu.
Termasuk juga, berkoordinasi dengan dinas terkait berkaitan persoalan perizinan maupun tata ruang wilayah pada dua objek wisata yang dilampirkan oleh Zainal Petir.
''Terima kasih atas informasi dan laporan tersebut."
"Telah kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan serta keterangan dari beberapa pihak,'' kata Kompol Maradona Armin Mappaseng dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Zainal Petir melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng tekait adanya dugaan beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang didirikan tanpa izin.
Zainal Abidin Petir pun mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng.
Laporan itu terkait ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan, sehingga objek wisata tidak bisa mengajukan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.
''Berdirinya objek wisata itu perlu jaminan keamanan berdasarkan perizinan yang diajukan ke Pemerintah Daerah."
"Apalagi pembangunan hotel, villa, maupun wahana permainan di objek wisata tanpa izin, ini menyangkut keamanan masyarakat serta lingkungan,'' ucap Zainal Abidin Petir.

Desak Pemkab Semarang Bertindak Tegas
Sebelumnya diberitakan, advokat Semarang, Zainal Abidin Petir mendesak Pemkab Semarang tegas terhadap objek wisata yang melanggar bahkan diduga belum mengantongi izin dalam pembangunan maupun pengembangannya.
Semarang
wisata kabupaten semarang
Zainal Abidin Petir
zainal petir
pemkab semarang
Polda Jateng
Kompol Maradona Armin Mappasen
Izin Objek Wisata
dusun semilir
Celosia 2
Shenita Dwiyansany
tribun jateng
tribunjateng.com
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Lagu Bengawan Solo Mendadak Hilang di Stasiun Solo Balapan, Berkait Royalti? |
![]() |
---|
TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta |
![]() |
---|
Innalillahi, Safitri Perempuan Obesitas Asal Karanganyar Meninggal, Begini Proses Pemakamannya |
![]() |
---|
Pencari Kerja Suka Pilih-pilih, Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.