Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang

Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
PERIZINAN - Advokat Zainal Abidin Petir. Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini sedang menyoroti persoalan objek wisata belum berizin di Kabupaten Semarang. Dirinya juga secara resmi membuat laporan kepada pihak Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.

Hal itu sebagai langkah lanjutan guna memastikan keamanan dan kenyaman pengunjung.

Sebab, perizinan berupa bangunan dan wahana permainan wajib dipenuhi para pengelola tempat wisata.

Baca juga: Polemik Izin di Dusun Semilir di Kabupaten Semarang, Shenita Sebut Terkendala Regulasi OSS

Baca juga: Hadir di Dusun Semilir Kabupaten Semarang, Taj Yasin Apresiasi Obyek Wisata Rangkul UMKM Lokal

Hal ini diungkap Kompol Maradona Armin Mappaseng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng selepas menerima laporan dari Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir pada Kamis (19/6/2025).

Pasca laporan itu, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu pada objek kasus yang disebut beroperasi tanpa izin di Kabupaten Semarang itu.

Termasuk juga, berkoordinasi dengan dinas terkait berkaitan persoalan perizinan maupun tata ruang wilayah pada dua objek wisata yang dilampirkan oleh Zainal Petir.

''Terima kasih atas informasi dan laporan tersebut."

"Telah kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan serta keterangan dari beberapa pihak,'' kata Kompol Maradona Armin Mappaseng dalam keterangan tertulisnya. 

Diketahui, Zainal Petir melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng tekait adanya dugaan beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang didirikan tanpa izin.

Zainal Abidin Petir pun mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng

Laporan itu terkait ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan, sehingga objek wisata tidak bisa mengajukan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.

''Berdirinya objek wisata itu perlu jaminan keamanan berdasarkan perizinan yang diajukan ke Pemerintah Daerah."

"Apalagi pembangunan hotel, villa, maupun wahana permainan di objek wisata tanpa izin, ini menyangkut keamanan masyarakat serta lingkungan,'' ucap Zainal Abidin Petir.

20250620 _ Zainal Abidin Petir Lapor Polda Jateng
LAPORAN - Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir memperlihatkan berkas laporan yang diserahkan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (19/6/2025). Hal ini berkaitan dengan persoalan objek wisata belum berizin di Kabupaten Semarang.

Desak Pemkab Semarang Bertindak Tegas

Sebelumnya diberitakan, advokat Semarang, Zainal Abidin Petir mendesak Pemkab Semarang tegas terhadap objek wisata yang melanggar bahkan diduga belum mengantongi izin dalam pembangunan maupun pengembangannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved