Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang

Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
PERIZINAN - Advokat Zainal Abidin Petir. Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini sedang menyoroti persoalan objek wisata belum berizin di Kabupaten Semarang. Dirinya juga secara resmi membuat laporan kepada pihak Polda Jateng. 

"Apabila berada di kawasan hijau atau perkebunan, sudah bisa dipastikan wilayah tersebut tidak akan disetujui pendirian bangunan."

"Ini berkaitan erat juga dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)."

"Ini adalah dokumen penting yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," urai Zainal Petir.

Dilanjutkannya, PKKPR tersebut adalah hal penting bagi para pelaku usaha, khususnya mereka saat ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Hal tersebut karena menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, hingga penerbitan hak atas tanah.

Dari PKKPR inilah bisa berlanjut ke kajian teknis dan konstruksi dari DPU, terkait faktor keamanan bangunan atau konstruksi.

Ketika itu sudah terpenuhi, sebagai syarat muncul izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan hotel, villa, maupun wahana yang didirikan di kawasan objek wisata."

"Nah, dari laporan DPU, kedua objek wisata yang kami sebutkan itu, belum ada kajian teknis dan konstruksinya."

"Karena itu, kami minta Bupati Semarang bisa mengambil sikap tegas atas beberapa permasalahan perizinan tersebut."

"Jangan diabaikan, jangan sampai menimbulkan kecemburuan karena kesan tebang pilih," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Ngesti Nugraha mengklaim telah berkoordinasi dengan beberapa pihak.

"Investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, tetapi tidak lantas abai terhadap kewajibannya seperti perizinan sesuai tata aturan yang berlaku," ungkapnya.

DUSUN SEMILIR - Dokumentasi suasana di wisata Dusun Semilir, Kabupaten Semarang.
DUSUN SEMILIR - Dokumentasi suasana di wisata Dusun Semilir, Kabupaten Semarang. (DOKUMENTASI TRIBUN JATENG)

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Proyek Taman Hiburan Celosia 2 di Bandungan Dihentikan Pemkab Semarang

Baca juga: Wahana Hibisc Fantasy Puncak di Bogor Pindah ke Bandungan Semarang, Begini Jawaban Manajemen Celosia

Terkendala Regulasi

Sebelumnya telah diberitakan di Tribunjateng.com, Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan bahwa proses perizinan sudah dilakukan, namun sempat terkendala regulasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved