Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Zainal Petir Lapor Polda Jateng, Soroti Objek Wisata Belum Berizin di Kabupaten Semarang

Direskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan adanya beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang disebut-sebut belum berizin.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
PERIZINAN - Advokat Zainal Abidin Petir. Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini sedang menyoroti persoalan objek wisata belum berizin di Kabupaten Semarang. Dirinya juga secara resmi membuat laporan kepada pihak Polda Jateng. 

Menurutnya, awal izin villa diunggah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan klasifikasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) villa. 

Namun ternyata sistem menolak karena villa dikategorikan sebagai hunian pribadi.

Sementara Dusun The Villas merupakan fasilitas penginapan dalam kawasan usaha, bukan rumah tinggal.

“Karena itu, kami diarahkan oleh DPMPTSP Jateng, beserta Dinas Pariwisata, PUPR, dan Lingkungan Hidup untuk mengubah perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hotel berbintang."

"Kami mengikuti arahan tersebut meski sebenarnya konsep kami adalah villa."

"Ini soal penyesuaian regulasi,” kata Shenita, Senin (26/5/2025).

Dia menambahkan, pihak Dusun Semilir juga telah mengajukan judicial review atas regulasi tersebut, karena dinilai kurang relevan dengan kondisi lapangan.

Menurut Shenita, Dusun Semilir tetap taat aturan dan berkomitmen menyelesaikan seluruh izin pendukung secara bertahap.

“Prosesnya memang sedang berjalan dan kami rutin membayar pajak, baik untuk hotel maupun restoran,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal mengenai persoalan itu. 

Pihaknya meminta dinas terkait untuk segera menggelar pertemuan guna mengurai persoalan perizinan ini.

“Kami bersama pihak eksekutif masih mengevaluasi perizinan, mengidentifikasi masalah-masalahnya, dan menemukan jalan keluarnya."

"Termasuk juga objek-objek wisata lainnya, coba kami kaji juga, sehingga harus kami koordinasikan dengan DPMPTSP terlebih dahulu."

"Kami juga ingin semua tempat usaha atau wisata beroperasi sesuai ketentuan yang dilalui bersama."

"Meskipun ada kesulitan misalnya perubahan regulasi dari pusat,” kata Bondan Marutohening.

Dia juga menyebut bahwa perubahan sistem perizinan pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi satu di antara faktor transisi yang belum optimal diterapkan oleh semua pihak. (*)

Baca juga: Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir

Baca juga: Polda Jateng Laksanakan Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Purbalingga 

Baca juga: PNM Siap Kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih, UMKM Desa Tak Lagi Jalan Sendiri

Baca juga: Kapolres Pekalongan Cup 2025, Jadi Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Bulu Tangkis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved