Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Terkuak segini saham yang dimiliki Bambang Raya Saputra atas kepemilikan tempat Mansion Karaoke Semarang yang menyajikan hiburan tari telanjang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terkuak ternyata segini saham yang dimiliki Bambang Raya Saputra atas kepemilikan tempat Mansion Karaoke Semarang yang menyajikan hiburan tari telanjang.

Bambang Raya Saputra memiliki saham sebesar 50 persen.

Kemudian sisanya dipegang pria berinisial HP sebesar 25 persen dan wanita berinisial K sebesar 25 persen.

Baca juga: "Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi

Menurut Bambang, dia adalah korban meskipun sebagai pemilik gedung dan pemilik izin.

Pasalnya seluruh operasional karaoke dikendalikan seorang pria berinisial HP.

Bambang kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Saat ini Bambang Raya Saputra pun mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.

Menurut polisi, Bambang tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang ada kegiatan partai.

"Hari ini tersangka BR tidak datang. Pihak BR melayangkan surat  tidak hadir karena masih ada acara kegiatan partai," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun,  Kamis (12/6/2025).

Polda Jateng sebelumnya melayangkan surat pemanggilan terhadap Bambang Raya selepas penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025.

Bambang ketika ditetapkan sebagai tersangka sedang berada di Jakarta. 

Ketika dihubungi Tribun terkait ketidakhadirannya dalam panggilan polisi hari ini, Bambang tak merespon konfirmasi Tribun.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tak mempermasalahkan ketidak hadiran dari tersangka BR.

Pihaknya sedang mempersiapkan panggilan berikutnya.

"Kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved