Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan

"Atlet yang Sesuai Syariat Justru Juara" Respons Kemenag Jateng Soal Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan

Salah satu akun X dengan nama @_priut tengah viral dan ramai diperbincangkan setelah cuitannya tentang sang anak berinisial.

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Salah satu akun X dengan nama @_priut tengah viral dan ramai diperbincangkan setelah cuitannya tentang sang anak berinisial DPU (17) yang dikabarkan dikeluarkan oleh pihak sekolah, dalam hal ini Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal.

Akun @_priut merupakan milik orang tua siswi yang bersangkutan.

Cuitan tersebut telah diposting ulang sebanyak 3.293 kali. Dalam postingan tersebut muncul pro kontra terkait kejadian ini.

Adapun dalam cuitan @_priut, sang anak dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti ajang Popda Jateng 2024 lalu.

Baca juga: "Prestasi Anak Dipatahkan" Curhat Orangtua Siswi Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Karena Pakaian Renang

Baca juga: Tak Mau Renang Lagi, Kondisi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Baju Renang, Sekolah Punya Alasan

Dalam unggahan @_priut , ia turut membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kemenag RI dan Kemenag Jawa Tengah berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.

"Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya, hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung," tulis akun @_priut.

Dari keterangan tersebut, putrinya diizinkan mengikuti lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam.

Namun, dalam berlangsungnya perlombaan, dia mengeklaim putrinya berinisiatif menggunakan baju renang umum seperti peserta lainnya.

Hal itu dilakukan karena anaknya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya mempunyai kemampuan bagus.

"Maka anak saya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya) karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain. Jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung akan memperlambat gerakan renang," tulis akun tersebut lagi.

Aksi sang anak diketahui oleh guru pendamping yang merupakan Wakil Kepala MAN 1 Tegal. Selepas peristiwa itu, orang tua dan siswi tersebut dipanggil ke madrasah untuk dimintai keterangan.

Disebutkan, dalam kesempatan itu orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Namun, keputusan madrasah disebutnya telah mengeluarkan putrinya. Dia menyebut keputusan madrasah mengeluarkan anaknya tidak adil. Menurutnya, putrinya telah membawa prestasi bagi sekolah harus mendapat apresiasi.

"Kemarin, pada 17 Juni 2025, sekolah memanggil orang tua siswi untuk mendengarkan keputusan sekolah dengan hasil anak saya dikeluarkan dari sekolah," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng Ahmad Faridi membantah bahwa pihak MAN 1 Tegal telah mengeluarkan siswi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved