Berita Tegal
Tak Mau Renang Lagi, Kondisi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Baju Renang, Sekolah Punya Alasan
Kondisi terkini siswi MAN 1 Tegal yang viral dikeluarkan dari sekolah karena memakai baju renang tidak sesuai standar sekolah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kondisi terkini siswi MAN 1 Tegal yang viral dikeluarkan dari sekolah karena memakai baju renang tidak sesuai standar sekolah.
Baju renang itu dipakai saat yang bersangkutan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang.
Pihak sekolah sendiri membantah hal tersebut.
Siswi dikembalikan ke orangtua bukan karena baju renang, melainkan ada persoalan lain.
Baca juga: Duduk Perkara Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Usai Ikuti Popda, Sekolah: Bukan Perkara Baju Renang

Ternyata MAN 1 Tegal punya tata tertib kedisiplinan yang ketat, jumlahnya mencapai 385 poin.
Ratusan tata tertib itu wajib dipatuhi dan bila melakukan sampai 250 poin pelanggaran maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal H.M. Aqsho menuturkan telah menindaklanjuti kabar yang sedang viral tersebut.
Pihaknya melakukan mitigasi datang langsung ke MAN 1 Tegal dan mengkonfirmasi kepada pihak sekolah.
Aqsho mengaku pihaknya sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial seperti Facebook, Instagram terutama X.
"Dari hasil mitigasi yang kami lakukan pemberitaan yang viral ini tidak sepenuhnya benar. Pelaksanaan Popda Cabor renang ini pada tahun 2024 tepatnya semester 1 dan hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho.
Terkait kedisiplinan, Aqsho menyebut masing-masing sekolah memiliki tata tertib dan aturan tersendiri yang terbentuk dalam poin-poin.
Seperti di MAN 1 Tegal memiliki 385 poin tata tertib kedisiplinan yang wajib dipatuhi siswa-siswi.
"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," kata Aqsho.
Orang Tua Tuntut Keadilan
Ditemui terpisah, orangtua siswi yang tidak mau disebutkan namanya ini bercerita imbas dari permasalahan yang viral anaknya berubah menjadi sosok lebih pendiam padahal sebelumnya sang anak dikenal aktif dan sangat ceria.
Bahkan kegiatan renang sejak pelaksanaan Popda tahun kemarin sudah tidak dilakukan lagi.
Sebagai orang tua ingin menjaga mental sang anak agar tidak berdampak ke depannya.
"Kami sebagai orang tua sudah memberikan yang terbaik dan memberi dukungan sepenuhnya kepada anak untuk meraih prestasi tapi dipatahkan begitu saja. Itu yang membuat kami sedih dan belum bisa menerima," ujarnya.
Orang tua menegaskan sebelum pelaksanaan Popda cabang olahraga renang, anaknya tidak memiliki masalah apapun di sekolah dan tergolong aktif mengikuti kegiatan sekolah.
Sang anak merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini berusia 17 tahun.
Anak ini sudah aktif dan berprestasi di cabang oalahraga renang sejak kecil sampai sekarang kelas XII.
Alasan mengapa pada akhirnya membuat postingan di akun X karena sejak dulu aktif bermain media sosial dan ingin supaya mendapat keadilan untuk sang anak.
Dari sisi orang tua sudah siap ketika postingan tersebut menjadi ramai dan menjadi perbincangan karena tujuannya hanya ingin mendapat keadilan untuk sang anak.
"Kenapa sampai speakup dan membuat postingan di akun X karena ingin meminta keadilan untuk anak saya. Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima. Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, viral di media sosial X unggahan dari akun @_priut menyebut ada siswi MAN 1 Tegal yang mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang renang dan mendapat juara umum tetapi dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah.
Postingan tersebut diunggah akun @_priut di aplikasi X pada Rabu (18/6/2025) dan kemudian menjadi viral di media sosial karena banyak yang membagikan ulang.
Bahkan selang satu hari setelah postingan mencuat, sudah ada 141 pembaca, 885 repost atau bagikan ulang, 103 komentar dan 2.214 likes atau suka.
Postingan akun @_priut juga diunggah ulang oleh akun Instagram salah satunya @AliansiMahasiwaPenggugat.
Melalui postingan tersebut, pemilik akun @_priut menuliskan Surat Terbuka yang ditujukan kepada @Kemenag_RI dan @KemenagJateng.
Mengetahui hal tersebut, Tribunjateng.com langsung mencari informasi dan mengkonfirmasi kepada pihak sekolah mengenai kabar yang sedang viral terutama di X dan Instagram.
Tribunjateng.com mendatangi MAN 1 Tegal yang beralamat di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Jumat (20/6/2025) dan bertemu dengan perwakilan sekolah.
Bertepatan dengan itu, ada kehadiran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal H.M. Aqsho yang sedang melakukan mitigasi persoalan viral di MAN 1 Tegal.
Saat dikonfirmasi, Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Aenul L mengatakan kabar yang menyebut ada siswi yang dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah saat mengikuti Popda pada September 2024 lalu adalah tidak benar.
"Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang, sekali lagi kami tegaskan tidak ada.
Sampai saat ini ananda yang dimaksud masih menjadi siswi di MAN 1 Tegal.
Ketika ada pemberitaan yang menyebut demikian maka bukan pemberitaan yang benar," ungkap Aenul, pada Tribunjateng.com.
Menurut Aenul, tidak ada siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan baju renang atau sebagainya dan ia menegaskan kalau kabar tersebut salah.
Namun yang bersangkutan atau siswi ini dikatakan Aenul melakukan pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah.
Di MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan baik dari perilaku, cara berpakaian, kegiatan belajar mengajar dan lain sebagainya.
Selain itu sesuai tata tertib terdapat tim kedisiplinan yang bertugas membuat siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan utama pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Peristiwa tersebut terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun atau ASAT tapi pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada siswi tersebut untuk mengikuti sampai selesai.
Hal itu dilakukan karena ada proses yang dilakukan seperti membimbing siswi, panggilan orang tua sampai tiga kali dan mengunjungi rumah dari siswi yang saat itu kelas XI hendak naik ke kelas XII.
"Dalam rapat pleno kami masih membantu supaya anak ini bisa naik kelas XII. Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail apa saja, akhirnya anak ini tetap naik kelas namun kami kembalikan ke orang tua," jelas Aenul.
Aenul menuturkan pada Selasa (17/6/2025), orang tua siswi dipanggil ke sekolah untuk memberi kabar dan bertujuan agar orang tua mempersiapkan diri untuk mencari sekolah baru.
"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orang tua karena ada masalah kedisiplinan," tegas Aenul.
Kecewa Siswa Berprestasi Dikeluarkan
Sekretaris Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Cabang Kabupaten Tegal Ahmad Jaelani, menanggapi postingan yang sedang viral di media sosial terutama X ada siswi MAN 1 Tegal yang mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang renang dan mendapat juara umum tetapi dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah.
Menurut Ahmad Jaelani yang juga Ketua Harian Klub Renang Dewa Ruci, ketika kabar tersebut benar adanya maka secara pribadi cukup menyayangkan keputusan yang diambil.
Karena terkait baju renang yang digunakan atlet saat berkompetisi pada ajang Popda ataupun lainnya baik tingkat lokal, nasional ataupun internasional ada aturan dan kebijakan masing-masing.
"Kalau siswi yang sekaligus atlet renang ini sampai dikeluarkan dari sekolah ya sangat kasihan.
Terkecuali ada kasus asusila, narkoba dan lainnya ya silahkan, tapi kalau terkait pakaian renang seperti apa yang beredar di postingan bagi saya sangat disayangkan," tutur Ahmad Jaelani saat ditemui Tribunjateng.com di rumahnya, pada Jumat (20/6/2025).
Ahmad Jaelani menegaskan, terkait ketentuan baju renang yang digunakan saat kompetisi Popda ataupun lainnya sudah ditentukan dari pusat sehingga daerah tinggal mengikuti dan menyesuaikan.
Bahkan untuk ajang perlombaan resmi ketentuan datang dari Federasi Akuatik Internasional.
Termasuk ketika ada atlet renang yang menggunakan jilbab, menurut Jaelani sejauh ini belum ada ketentuan harus memakai baju renang yang berhijab atau muslimah kecuali ada aturan tersendiri dari panitia penyelenggara.
Sedangkan untuk penutup kepala setiap atlet renang perempuan pasti memakai karena untuk mengatur rambut supaya tidak berantakan dan mengganggu konsentrasi.
Selain itu baju renang yang digunakan atlet juga sangat mempengaruhi kecepatan di lintasan renang.
"Mudah-mudahan untuk siswi ini tetap semangat dan jangan sampai mentalnya down karena masalah ini. Kepada pihak keluarga juga tetap semangat memberi dukungan dan mendampingi," harap Jaelani. (dta)
Dedy Yon Targetkan Angka Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tegal Lebihi 55 Persen |
![]() |
---|
Tak Semata Tugas, Soerjani Terdorong Rasa Kemanusiaan untuk Edukasi Peserta JKN |
![]() |
---|
5 Daerah Dukung Percepatan Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet Seluas 30 Ribu Hektare |
![]() |
---|
Dedy Yon Apresiasi GOW Gelar Pelatihan Penyuluh TBC di Tegal: Ini Upaya Percepatan Eleminasi |
![]() |
---|
Polda Jateng Kolaborasi Ciptakan Satpam Unggul di Tegal, Bersama Baznas Dukung Gerakan Infak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.