Berita Regional
Kronologi Lengkap Kakanwil BPN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Alphard
Kronologi lengkap Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan mobil.
TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Kronologi lengkap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan mobil Alphard.
Erry dituding menggelapkan mobil Toyota Alphard milik Jimmy Li Polandos.
Bukti laporannya ada dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT.
Baca juga: DUH, Selain Penggelapan 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Diduga juga Lakukan 2 Tindak Kriminal Lainnya
Kuasa Hukum Erry, Deymer Malonda, angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia membantah tuduhan kepada Erry.
Dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.
Lantas, bagaimana kasus sebenarnya?
Berikut fakta-faktanya:
1. Dijanjikan Investasi
Deymer Malonda menjelaskan pertemuan antara kliennya dan Jimmy Li bermula pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran Kawasan Megamas, Manado.
Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi.
"Hingga pada 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada klien kami," jelasnya dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Sabtu (21/6/2025) malam.
Kata dia, Jimmy Li kemudian membujuk Erry Pasoreh untuk memberikan dana sebesar Rp 2 miliar dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar.
Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan Erry Pasoreh bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari luar negeri.
2. Erry Ragu dan Minta Dana Dikembalikan
Menurutnya, kliennya mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar.
Lalu ia menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp1,5 miliar dan transfer sebesar Rp 200 juta melalui rekening atas nama David Li, putra Jimmy Li.
Adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada Erry Pasoreh sebagai jaminan atas uang Rp 1,7 milliar tersebut.
Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri.
Erry Pasoreh pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan.
3. Jimmy Li Dilaporkan ke Polisi
Namun, Jimmy Li tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," jelasnya.
Adapun mobil tersebut, saat ini sedang dalam penguasaannya selaku kuasa hukum Erry Pasoreh.
"Jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," jelas Deymer Malonda.
4. Pengakuan Pihak Jimmy Li
Sebelumnya Jimmi Li melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang SH, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.
Marchel Mewengkang menjelaskan, awalnya mobil itu dititipkan kepada Erry Pasoreh pada Maret 2025.
Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah.
Kendaraan dititipkan di rumah dinas Kakanwil BPN Sulut atas permintaan langsung dari Erry Pasoreh.
5. Ngaku Tak Pernah Ada Kesepakatan
Namun, permasalahan muncul ketika pada akhir Mei 2025, Jimmy Li meminta agar mobil tersebut dikembalikan.
Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Penggelapan Unit dari ACC, Berkaca Dari Maraknya Kasus Debt Collector
Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak Erry Pasoreh justru menyatakan memiliki piutang sebesar Rp 1,7 miliar dan mobil itu dijadikan jaminan.
Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan atau transaksi terkait utang sebesar Rp1,7 miliar antara Jimmy Li dan Erry Pasoreh.
“Justru klien saya merasa menjadi korban. Padahal, faktanya ia justru korban dari dugaan penggelapan mobil oleh Kakanwil BPN Sulut,” papar Marchel Mewengkang beberapa hari lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Dipolisikan Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kepala BPN Sulut Erry Pasoreh
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.