Berita Kendal
Nestapa Sopir Truk Kendal, Diintai Aturan ODOL dan Dipalak Petugas Dishub Tiap Keluar Kota
Sejumlah sopir truk asal Kendal mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejumlah sopir truk asal Kendal mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000 oleh oknum saat melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.
Alasan yang digunakan oleh para oknum tersebut adalah ketidaksediaan surat izin bongkar muat yang diminta saat pemeriksaan.
Salah satu sopir truk, Sahri, mengungkapkan bahwa ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi yang menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.
"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu,"
"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu." katanya, Sabtu (21/6/2025).
Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.
Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.
"Waktu itu saya pernah diminta Rp 250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.
Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp 500 ribu.
Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.
"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp 500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.
Belum Ada Regulasi Resmi
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.
"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.
Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.
"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya.
Makanya kami belum tahu ini,"
"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.
Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.
"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.
Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi.
Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.
"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"
"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir." tandasnya. (ags)
Pemkab Kendal Dukung Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Potensi Pajak Tambang di Kendal Tembus Rp 10 Miliar, Tapi Cuma Tersedia 1 Petugas Penarik |
![]() |
---|
KEK Kendal Ekspansi Luar Daerah, Jajaki Peluang Karir Lintas Wilayah |
![]() |
---|
Di Kendal Baru 120 Koperasi Desa yang Aktif, Pemkab Siapkan Pelatihan Digital Genjot Perekonomian |
![]() |
---|
Kendal jadi Percontohan Nasional, Cak Imin Resmikan Pemberdayaan Desa Kembangkan Potensi Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.