Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Siswi Diduga Dikeluarkan karena Pakaian Renang, MAN 1 Tegal dan Kemenag Buka Suara

Siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan karena kenakan pakaian renang umum di Popda. Kemenag bantah, netizen pro dan kontra.

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

TRIBUNJATENG.COM -- Kasus seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal viral di media sosial setelah sang ayah mengunggah cuitan mengenai dugaan putrinya dikeluarkan dari sekolah hanya karena menggunakan pakaian renang non-syariat saat mengikuti lomba.

Dalam cuitan dari akun X @_priut—yang merupakan orang tua dari siswi berinisial DPU (17)—disebutkan bahwa sang anak dikeluarkan dari MAN 1 Tegal setelah mengikuti ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah 2024, khususnya di cabang renang.

Pihak sekolah sebelumnya memberi izin DPU untuk ikut lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam, yaitu menutup aurat secara menyeluruh.

Namun, saat pertandingan berlangsung, DPU memilih menggunakan pakaian renang umum—celana di atas lutut dan bagian belakang terbuka—dengan alasan agar bisa bersaing secara kompetitif.

“Kalau memakai pakaian renang panjang dan berkerudung, akan memperlambat kecepatan anak saya,” tulis @_priut dalam surat terbukanya kepada Kemenag RI.

Reaksi Sekolah dan Keputusan Sanksi

Pihak sekolah disebut memanggil DPU dan orang tuanya untuk klarifikasi.

Meski sudah ada permintaan maaf, menurut versi orang tua, keputusan madrasah tetap bulat: siswi dikeluarkan dari sekolah.

“Pada 17 Juni 2025, kami dipanggil untuk mendengarkan keputusan bahwa anak saya dikeluarkan,” tulis sang ayah.

Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Jateng, Ahmad Faridi.

“Tidak benar anak tersebut dikeluarkan. Belum ada surat pemberhentian.

Ia masih tercatat sebagai siswi MAN 1 Tegal,” kata Faridi, Jumat (21/6/2025).

Faridi mengakui adanya pelanggaran terhadap kesepakatan berpakaian, namun menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah pemberian poin pelanggaran sesuai tata tertib sekolah, bukan pemecatan.

Bagaimana Sistem Tata Tertib di MAN 1 Tegal?

MAN 1 Tegal menggunakan sistem poin dalam menilai pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved