Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Anaknya Kini Pendiam, Ortu Siswi MAN 1 Tegal Diduga Dikeluarkan karena Baju Renang: Saya Bingung

Siswi MAN 1 Tegal, Jawa Tengah, yang dikeluarkan dari sekolah diduga karena tidak menggunakan pakaian renang sesuai standar sekolah kini jadi pendiam

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Siswi MAN 1 Tegal, Jawa Tengah, yang dikeluarkan dari sekolah diduga karena tidak menggunakan pakaian renang sesuai standar sekolah kini jadi pendiam.

Kabar mengenai kasus ini viral di media sosial.

Siswi tersebut memakai baju renang tak sesuai standar sekolah saat mengikuti cabang renang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah. 

Pihak terkait termasuk sekolah dan Kemenang juga sudah menyampaikan klarifikasi.

Bahwa hal itu tak terkait dengan baju renang.

Melainkan ada pelanggaran kedisiplinan.

Baca juga: Tak Mau Renang Lagi, Kondisi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Baju Renang, Sekolah Punya Alasan

Keluarga siswi membantah isu pelanggaran berat, sementara pihak sekolah dan Kemenag memastikan bahwa siswi tersebut masih berstatus aktif.

Unggahan yang pertama kali muncul di platform X oleh akun @_priut, menampilkan keluhan orangtua siswi dan menyebut langsung akun resmi Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Dalam unggahan tersebut, keluarga menyebut bahwa proses pindah sekolah sulit dilakukan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Ibu dari siswi tersebut menyatakan bahwa unggahan suaminya bertujuan mencari keadilan.

Ia menegaskan, pihak keluarga sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak sekolah terkait insiden saat Popda.

“Masa tidak ada keringanan sama sekali. Sampai sebegitu sakleknya harus dikeluarkan gitu,” kata sang ibu yang enggan menyebut namanya saat ditemui di kediaman Ketua Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI), Ahmad Jaelani, Jumat (20/6/2025).

Kronologi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sang anak mewakili MAN 1 Tegal dalam lomba renang Popda Kabupaten Tegal pada September 2024.

Namun, siswi tersebut, yang merupakan atlet klub renang, memilih menggunakan baju renang umum sesuai standar nasional karena merasa pakaian tertutup akan menghambat pergerakan dan kecepatan di air.

Dia berhasil menjadi juara umum dalam lomba tersebut.

“Salah saya mengizinkan pakai baju itu sebagai orangtua. Pertanggungjawaban ada di saya.

Ya, memang salah. Saya juga sudah minta maaf, tapi sekolah tetap tidak mau tahu,” ujarnya.

"Saat lomba, anak saya tetap pakai kerudung dan celana panjang. Ketika start saja dia lepas. Setelah naik dari kolam, masih basah pun langsung pakai kerudung lagi,” imbuh dia.

Menurutnya, sang anak merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah, sehingga mereka memutuskan bicara ke publik untuk mencari keadilan.

“Kami minta keadilan untuk anak saya. Anak saya lagi puber, lagi mencari jati diri, jangan dijatuhkan mentalnya karena merasa diserang secara personal.

Anak saya ceria dari kecil, sekarang jadi pendiam,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa putrinya dikenal berakhlak baik dan memiliki nilai akademis yang bagus.

“Nilai aqidah akhlak saja di atas 9. Terus masih dipertanyakan akhlaknya? Saya bingung,” katanya heran.

Bantahan Sekolah dan Kemenag 

Pihak sekolah membantah tuduhan bahwa siswi dikeluarkan karena pakaian renang.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj. Nok Aenul Latifah, menyatakan bahwa kabar pengeluaran siswa karena alasan Popda adalah tidak benar.

“Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada,” kata Aenul.

Ia menambahkan, siswi tersebut masih berstatus aktif sebagai siswa kelas XII dan tetap mengikuti proses akademik seperti biasa.

Aenul menyebut bahwa pelanggaran terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT), namun tidak berkaitan langsung dengan Popda.

“Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII. Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua,” ujar Aenul.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke MAN 1 Tegal.

“Dari hasil mitigasi yang kami lakukan, pemberitaan yang viral ini tidak sepenuhnya benar.

Pelaksanaan Popda Cabor renang ini terjadi di semester 1 tahun 2024 dan tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan siswa,” jelas Aqsho.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah memiliki tata tertib ketat yang terdiri dari 385 poin kedisiplinan.

Jika pelanggaran mencapai 250 poin, maka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

 “Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena statusnya masih sebagai siswa di MAN 1 Tegal,” tutupnya. ( Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved