Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

"Kapan Gaji Saya Dibayar Tuntas?!" Curhat Pilu Pekerja di Purbalingga

Sebuah aduan di kanal layanan publik, memperlihatkan cerita seorang pekerja di Karangsentul Purbalingga yang gajinya tak kunjung dibayar perusahaan.

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 
TELAT BAYAR GAJI - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana saat dijumpai untuk memberikan tanggapan terkait telatnya pembayaran gaji seorang pekerja di Karangsentul, Purbalingga, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Sebuah aduan di kanal layanan publik, memperlihatkan cerita seorang pekerja di Karangsentul Purbalingga yang gajinya tak kunjung dibayar perusahaan.

Aduan tersebut disampaikan pada Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan dari bulan lalu, perusahaan sempat memberikan janji hingga tanggal 15 Juni.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kabupaten Kendal Jawa Tengah

Namun hingga lewat tanggal tersebut, gaji tak kunjung diberikan.

Tidak hanya dirinya, ia juga mengatakan karyawan lain juga merasakan hal yang sama.

Bahkan beberapa diantara mereka memilih untuk keluar dari perusahaan tersebut. 

Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga telah menjawab aduan tersebut dan meminta agar yang bersangkutan bisa datang langsung ke Dinnaker Purbalingga

Namun hingga saat ini menurut Yesu Dewayana, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, yang bersangkutan atau yang melapor belum datang ke Dinnaker Purbalingga untuk melakukan konsultasi. 

Ia menyatakaan aduan yang diberikan dalam website tersebut belum menyebutkan dengan jelas perusahaan apa yang dimaksud oleh pekerja, sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut. 

"Kita sudah menanggapi, dan kami meminta agar yang bersangkutan bisa datang langsung ke kami, agar kami bisa menindaklanjuti apa saja yang menjadi keluhannya. Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi atau datang langsung ke kami," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (23/6/2025). 

Yesu memahami, pekerja tersebut mungkin memiliki kekhawatiran. Tetapi pihaknya mengatakan siap membantu dan menjaga informasi, apabila ia berkonsultasi ke Dinnaker Purbalingga

Selain itu, Purwanto selaku tim mediasi Dinnaker Purbalingga juga mengatakan hal yang serupa. Ia menghimbau bagi yang bersangkutan atau pekerja lainnya, dapat datang langsung ke Dinnaker Purbalingga apabila terdapat suatu keresahan. 

"Banyak yang datang untuk konsultasi ke kami, dan hampir semua permasalahan itu selesai di tingkat perusahaan. Jadi kalau dia bisa datang ke kami, kami pasti akan carikan alternatifnya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian masalah di Dinnaker Purbalingga itu memiliki tingkatannya masing-masing. 

Dinnaker Purbalingga hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan dan penyelesaian masalah.

"Jika sudah pelanggaran dan pemberian sanksi itu bukan ranah kami, sudah kewenangannya pengawas, yakni Provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk penyelesaian perselisihan sebelum menuju ke tingkat yang lebih tinggi, harus ada penyelesaian terlebih dahulu di tingkat perusahaan atau Bipartit. 

Baca juga: Ini Dia Penerima Bansos yang Tak Akan Dapat BSU 2025 Meski Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

"Kami pun siap untuk membantu dalam hal Bipartit, untuk mendapatkan win win solution," katanya. 

Ia berharap yang bersangkutan atau pelapor dapat kooperatif dan segera datang ke Dinnaker Purbalingga untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

"Khususnya agar mereka bisa kami arahkan bagaimana kedepannya," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved