Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Demi Uang, Pasutri Pengangguran Nekat Live Streaming Asusila 3 Jam Sehari

Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.

|
Editor: raka f pujangga
Thinkstock/AndreyPopov
ILUSTRASI VIDEO PORNOGRAFI - Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi. 

TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN – Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.

Diketahui identitas pasutri tersebut berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan keduanya nekat menyebarkan video tersebut untuk mencari uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut atau pengangguran.

Baca juga: 1 Desa Geger, Pengantin Ngaku Perawan Ternyata Janda 3 Kali: Mahar Mewah 20 gram Emas dan Rp 60 juta

Baca juga: Host Live Streaming Pornografi Gadis di Bawah Umur Ditangkap, Promosikan Konten di TikTok

Keduanya diketahui menyiarkan aksi pornografi di aplikasi Papayalive dan hot51.com. 

Selain itu, mereka juga melakukan video call seks melalui WhatsApp.

"Di dua aplikasi itu, mereka ngasih nomor WA," kata Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025) sore. 

Yusdiana menjelaskan, kasus ini terbongkar saat tim melakukan patroli siber dan mendapati aktivitas live streaming pornografi dari akun yang aktif di dua platform tersebut. 

"Kita dalami dan ternyata di Pangandaran," ujarnya.

Pasangan suami istri tersebut diketahui melakukan siaran langsung dari sebuah rumah di kompleks perumahan wilayah Sidamulih sejak Januari 2025 hingga Juni 2025.

"Dari Januari sampai sekarang, mereka menghasilkan Rp 65 juta dari dua aplikasi itu, dan video call di WhatsApp," jelas Yusdiana.

Pendapatan itu diperoleh dari gift atau saweran yang diberikan oleh para penonton selama siaran berlangsung.

Rata-rata, mereka melakukan live streaming selama 3 jam per hari, pada malam dan pagi hari. 

Terkait motif pelaku, polisi menduga hal itu dilakukan karena faktor ekonomi. 

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Motif cenderung ke ekonomi," kata Yusdiana. 

Baca juga: Polisi Kebut Berkas Kasus Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Karaoke Semarang

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks. 

"Tersangka sudah ditahan. Pasal yang diancamkan, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34," ujar Yusdiana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Pangandaran "Live Streaming" Seks, Raup Rp 65 Juta dari Saweran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved