Berita Regional
Duduk Perkara Lisa Mariana Ingin Rebut Rumah Mewah Ridwan Kamil di Kawasan Elit Ciumbuleuit Bandung
Lisa Mariana tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak ke Ridwan Kamil, tetapi mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung
TRIBUNJATENG.COM - Lisa Mariana tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak ke Ridwan Kamil, tetapi juga mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan elit Ciumbuleuit, Bandung, sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, gugatan yang dilayangkan Lisa mencapai nilai fantastis sebesar Rp16,6 miliar.
Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil senilai Rp6,66 miliar serta tuntutan imateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Beberkan 2 Kesalahan Lisa Mariana dalam Kasus Hak Identitas Anak

Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah permintaan agar majelis hakim menyita rumah pribadi milik Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Penyitaan ini diajukan sebagai jaminan jika tuntutan ganti rugi dikabulkan namun tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, rumah di kawasan Ciumbuleuit tersebut memiliki dua lantai, dilengkapi dengan garasi mobil serta carport, menambah nilai properti yang kini menjadi obyek permohonan sita dalam proses hukum ini.
Permintaan penyitaan rumah Ridwan Kamil tersebut memperlihatkan keseriusan Lisa Mariana dalam memperjuangkan gugatan perdata yang kini tengah berjalan di PN Bandung.
Menurut informasi yang didapat melalui LHKPN luas tanah dan bangunan tersebut seluas 373 m2/382 m2.
Rumah ini terdapat di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI dengan harga Rp 2.734.015.000.
Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Pakai Nama Panggung RK
Tak hanya menyerang Ridwan Kamil soal hak asuh anak, Lisa Mariana kini berani menggunakan nama RK sebagai nama panggung.
Hal itu dipublikasikan Lisa Mariana di Instagram pribadinya, Senin (21/6/2025).
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.