Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kelakuan Robig Pembunuh Pelajar Semarang, Masih Arogan Ancam Mahasiswa Sesama Tahanan Rutan

Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa yang ditangkap saat aksi Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
ANCAM TAHANAN - Unggahan akun X @undipmfs yang menerangkan Aipda Robig Zaenudin mengancam dua mahasiswa Semarang yang juga ikut ditahan di Rutan Semarang. 

"Anda menyampaikan tindakan itu agar tidak ada korban?, faktanya tindakan saudara malah menimbulkan adanya korban," kata Djohan. 

Robig mendengar pernyataan dari hakim hanya bisa membenarkan.


Jaksa penuntut umum (JPU) turut mencecar pertanyaan ke Robig terutama apakah ada penyesalan selepas melakukan penembakan. 

"Saudara merasa bersalah?" tanya JPU Sateno.


Robig lagi-lagi hanya diam. Selepas lama berdiam diri, dia mengaku menyesal.

"Saya menyesal, akibat Keputusan itu timbul korban" terang Robig.

Menanggapi pernyataan Robig dalam persidangan, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengungkap, Robig tidak perlu mengaku menyesal.  

Sebab, seharunya dari awal Robig sebagai anggota Polri harus bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang profesional.

"Tidak ada alasan ketika menembak seseorang apalagi anak-anak lalu mengaku menyesal," papar Petir.

Petir juga melihat jawaban Robig dalam membela diri di persidangan tampak berputar-putar mencari alasan.

Ketika dicecar JPU dan hakim soal alasan menembak, Petir menilai Robig tidak memiliki jawaban. "Ketika ditanya alasan menembak oleh hakim, Robig hanya diam," katanya.

Petir mengatakan, hasil fakta persidangan itu mengungkap bahwa Robig menembak karena terancam nyawanya maupun nyawa orang lain tidak bisa dibuktikan. 

Kedua, jawaban Robig sinkron dengan keterangan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah pada persidangan sebelumnya yang menegaskan keputusan Robig menembak Gamma menyalahi prosedur.

"Melihat fakta persidangan itu, kami berharap jaksa bisa menyusun tuntutan harus mengacu kepada saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan," tandas Petir. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved