Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun

Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
PELECEHAN - Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Pemkot Surakarta memastikan pemberian sanksi berat terhadap oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang melakukan tindakan pelecehan. Sanksi tersebut saat ini menunggu persetujuan dari BKN. 

"Untuk proses hukumnya bukan ranah kami, di Pemkot nantinya hanya sebatas pemeriksaan administratif."

"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan itu, kami akan keluarkan rekomendasi sanksi disiplin."

"Sanksinya berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."

"Nah ini yang masih kami lakukan sembari berkoordinasi dengan OPD terkait," jelas Dwi Ariyatno.

Baca juga: Begini Modus ASN Dinkes Kota Solo ke Staf, Paksa Cium Bibir dan Kirim Pesan Mesum

Baca juga: Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Semarang Nonaktif, Dinkes: Bisa Beralih ke UHC

Berikan Perlindungan Terhadap Korban

Di sisi lain, Pemkot Surakarta telah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait seusai muncul aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Kota Surakarta

Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta.

Kasus dugaan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Surakarta

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin perlindungan terhadap korban.

Respati Ardi belum bisa memberikan banyak keterangan lantaran saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kasus ini didalami aparat kepolisian lantaran korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.

Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut.

“Ada aduan masuk kepada kami pada pekan lalu, pada 12 Juni 2025," kata AKP Prastiyo.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pengadu diketahui berinisial ER, warga Banjarsari. 

Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Surakarta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved