Berita Viral
1 Desa Geger, Pengantin Ngaku Perawan Ternyata Janda 3 Kali: Mahar Mewah 20 gram Emas dan Rp 60 juta
Kericuhan terjadi antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan saat tradisi Nyongkolan di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok
TRIBUNJATENG.COM- Gara-gara pengantin wanita berbohong, pernikahan yang tadinya bahagia menjadi ricuh.
Sedari awal pengantin wanita mengaku masih perawan belum menikah, tapi ternyata sudah tiga kali menjanda.
Pihak pengantin laki-laki pun kecewa padahal sudah kasih mahar mewah.
Baca juga: Baru Sah Ijab Kabul, Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai: Aku Nak Cerai, Dak Senang
Baca juga: Bu Guru Culas, Pakai Tabungan Murid Nyaris Rp 350 Juta untuk Pribadi: Nyicil dari Gaji ke-13
Kericuhan terjadi antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan saat tradisi Nyongkolan di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025).
Penyebabnya karena pengantin perempuan ketahuan sudah menjanda tiga kali.
Padahal awalnya mengaku gadis perawan kepada keluarga pengantin laki-laki.
Usut punya usut pengantin perempuan, Nurdiana ini berasal dari Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Sementara pengantin laki-laki, Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Rodi memberikan mahar dan uang pisuke kepada Nurdiana sebesar 20 gram emas dan Rp 60 juta.
Jumlah mahar dan uang pisuke yang tak bisa ditawar diduga menjadi penyebab keluarga pengantin laki-laki semakin kecewa.
Kepala Desa Bakan Jefry membenarkan kejadian kericuhan akibat pihak pengantin perempuan tidak jujur mengenai status perempuan.
"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada Tribun Lombok, Selasa (24/6/2025).
Dikatakannya, hingga saat ini keluarga pengantin perempuan belum melaporkan kepada pemerintah desa terkait persoalan ini.
Pihaknya juga sedang menunggu penyelesaian kasus ini.
Jefry menyampaikan, pengantin dimungkinkan belum melakukan malam pertama karena usai akad nikah langsung melakukan adat Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah.
"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini Informasi dari Bhabinkamtibmas," jelas Jefry.
Pantauan Tribun Lombok, tampak kericuhan dan adu mulut terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Akibat kejadian tersebut, pengantin perempuan Nurdiana pingsan tak sadarkan diri setelah tampak tak kuasa melihat kejadian di hari bahagianya.
Sementara dari rombongan keluarga mempelai laki-laki kemudian pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan.
Termasuk meninggalkan pengantin perempuan.
Rencananya keluarga pengantin laki-laki akan meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.
Acara pernikahan ricuh juga terjadi setelah pengantin wanita langsung minta cerai beberapa detik setelah ijab kabul di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Pengantin pria, keluarga, dan tamu kaget bukan main.

Diduga penyebabnya adalah pengantin wanita tak terima merasa dilecehkan.
Video kejadian tersebut viral dan mendapat respon dari Kemenag dan KUA setempat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan.
Dalam video tersebut, semula akad nikah itu terlihat berjalan lancar, di mana pengantin pria mengucapkan ijab kabul bersama wali nikah pihak mempelai wanita dengan dibimbing oleh penghulu.
Pengantin wanita tampak duduk disebelah pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung.
Namun berselang beberapa detik usai akad nikah tersebut dinyatakan sah, kemudian sang pengantin wanita tiba- tiba berkata minta bercerai.
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahi nya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa di antara keduanya.
Namun, seorang penghulu dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung, Kecamatan Abab.
Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
KUA: Sangat Disayangkan
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Kemenag Sebut Nikah Siri
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. (*)
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Besok Selasa 5 Agustus Hari Terpendek 2025, Benarkah Berdampak ke Jaringan Listrik dan Komunikasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.