Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bendahara Desa Korupsi Bantuan Kementan Rp200 Juta untuk Bayar Utang

Pria tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp200 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang pribadi.

Tayang:
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG: PN, Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian tahun 2022. Pria tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp200 juta. (tribunjateng.com) 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - PN, Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian tahun 2022. 

Pria tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp200 juta. 

Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang pribadi.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah

"Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Ichsan pada konferensi pers, Selasa (25/6/2025) petang.

Setelah penetapan sebagai tersangka, PN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Ichsan menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Ichsan menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.

Setelah dana diterima oleh Desa Sukamenak dari Kementerian Pertanian, tersangka PN menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

Agar tindakannya tidak terdeteksi, PN membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif dalam pembangunan JUT.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT," ujar Ichsan.

Hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi melalui keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang ada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved