Berita Regional
Bendahara Desa Korupsi Bantuan Kementan Rp200 Juta untuk Bayar Utang
Pria tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp200 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang pribadi.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - PN, Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian tahun 2022.
Pria tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp200 juta.
Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang pribadi.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah
"Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Ichsan pada konferensi pers, Selasa (25/6/2025) petang.
Setelah penetapan sebagai tersangka, PN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Ichsan menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Ichsan menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.
Setelah dana diterima oleh Desa Sukamenak dari Kementerian Pertanian, tersangka PN menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Agar tindakannya tidak terdeteksi, PN membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif dalam pembangunan JUT.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT," ujar Ichsan.
Hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi melalui keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang ada.
| Penjual Nanas Ini Membuat Heran Dedi Mulyadi, Punya 2 Mobil tapi Tinggal di Gubuk, Nasibnya Berubah |
|
|---|
| Bocah 4 Tahun Tewas Diserang 3 Anjing Liar saat Bermain di Depan Warung Ibunya |
|
|---|
| Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMA di Bantul Bermotif Dendam, Tujuh Orang Ditangkap |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Aula Dinas Pendidikan, Dua ASN Dites Urine |
|
|---|
| Taufik Dibegal dan Diceburkan ke Sungai oleh Teman Pacar Setelah Pesta Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-Rp-50000-dan-Rp-100000.jpg)