Berita Semarang
Perihal Insentif Nakes Belum Dibayarkan, Pemkot Semarang Janji Anggarkan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan keputusan hasil rapat bersama Ombudsman, menindaklanjuti laporan belum dibayarkannya insentif tersebut hingga saat ini.
"Ini adalah beban dari kebijakan pasca Covid. Pada saat itu memang Pemerintah Kota sudah bersurat beberapa kali kepada pemerintah pusat, yang kemudian memberikan jawaban supaya ini menjadi beban Pemkot.
Jika itu memang menjadi beban pemerintah kota Semarang, kita akan anggarkan," kata Agustina di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025).
Kendati demikian, Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Semarang tidak bisa serta-merta membayar insentif tersebut tanpa memperhitungkan kekuatan fiskal daerah.
Menurutnya, pihaknya baru saja membentuk tim khusus untuk melakukan analisis kapasitas fiskal daerah.
"Berapa kekuatan fiskal kita, kemarin baru saya minta untuk membentuk tim. Karena jumlahnya itu enggak main-main itu, jumlahnya banyak, ribuan Nakes," terang Agustina.
Pembayaran insentif itu diharapkan dapat dilakukan segera setelah tim selesai melakukan perhitungan tersebut.
Menurut Wali Kota, jika itu merupakan perintah dari pemerintah pusat, Pemkot Semarang akan memenuhi kewajibannya.
"Kalau satu diberi (dibayarkan insentifnya), ya semuanya harus diberikan. Kalau ini adalah merupakan perintah dari pemerintah pusat, seharusnya kan kita akan segera bayar," katanya.
Namun, meskipun keputusan tersebut sudah ada, Wali Kota Semarang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara hati-hati, agar tidak terjadi kesalahan.
Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil dari tim yang tengah bekerja.
"Kami menunggu keputusan Ombudsman dan hasil laporan dari tim kami untuk memastikan bahwa proses pembayaran ini berjalan sesuai dengan kekuatan fiskal kita," tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi mengenai belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang.
Adapun total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekitar 2.047 orang.
Ini dinilai telah menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut.
"Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan," ungkap Najih. (idy)
Baca juga: "Tiket Habis" Viral Petugas Stasiun Mandai Bersikukuh Balita Dilarang Naik Kereta Api
Baca juga: Co-Payment dalam Asuransi: Siapa Untung, Siapa Rugi? Perspektif Ekonomi dan Bisnis Islam
Baca juga: Tim Gabungan Sempat Kesulitan Evakuasi Pendaki Gunung Muria, Jenazah di Jurang Sedalam 50 Meter
Momentum Dies Natalis ke 43, SCU Terus Dorong Konsep Pendidikan Cura Personalis |
![]() |
---|
Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Soal TPA Ilegal di Brown Canyon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Viral Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Update Bocah SD Lewat Sungai di Semarang: Warga Minta Juladi Angkat Kaki, Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Potret Kelam Brown Canyon, Destinasi Wisata Semarang Yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.