Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Mami Uthe Mucikari Mansion Semarang Diserahkan ke Jaksa , Ada Layanan Tari Telanjang di Kamar Mandi
Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang.
Mami Uthe tampak tenang ketika digiring petugas dari kejaksaan dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Peran Mami Uthe diketahui sebagai mucikari atau pengendali para wanita penghibur dalam kasus tersebut.
"Ya Mami Uthe sejak 28 Februari 2025 ditahan di rutan Polda Jateng, setelah diserahkan ke kami ditahan ke Lapas Perempuan Bulu Semarang," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto kepada Tribun.
Kasus yang menjerat Mami Uthe bermula dari penggrebekan polisi di Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan pada pada Kamis, 27 Februari 2025 malam hingga Jumat 28 Februari 2025 dini hari
Selain Mami Uthe, adapula tersangka lain yakni Bambang Raya Saputra (BRS) yang berkas kasusnya dipisah.
Menurut Sarwanto, Mami Uthe dijerat pasal Pornografi lantaran menyediakan jasa pornografi berupa Mash Potato yakni layanan tari telanjang kepada para tamu karaoke dengan durasi selama 30 menit.
Mami Uthe juga menawarkan dan menunjukkan para perempuan kepada para pengunjung karaoke.
"Ada tiga paket di antaranya Mash potato yang mana LC (Ladi Companion) menari tidak pakai bra, adapula paket lain yang dieksekusi di kamar mandi dan tarian di ruangan karaoke," bebernya.
Selain tersangka Mami Uthe, Jaksa menerima pula sejumlah barang bukti.
Sarwanto menyebut, barang bukti yang diterima pihaknya di antaranya bukti pembayaran, print foto LC berinisial LA, beberapa unit handphone, buku call service, delapan buku tabungan, satu CPU komputer.
"Barang bukti tersebut sebagai alat bukti kami untuk membuktikan di persidangan," terangnya.
Terkait tersangka Bambang Raya yang juga dijerat dalam kasus ini, Sarwanto mengaku tersangka BR diduga menerima aliran dana dari praktik pornografi ini.
Namun, berkas kasus Bambang Raya belum diserahkan ke pihaknya.
"Belum ada penyerahan. Tapi berkas di Mami U ini ada penyebutan BRS menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut," paparnya.
Tersangka pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) Huruf A undang-undang RI Nomor 44 tahun 2007tentang pornografi atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. (Iwn)
Jawaban Polda Jateng soal Penangguhan Bambang Raya Tersangka Prostitusi Tak Dikabulkan |
![]() |
---|
Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
![]() |
---|
Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? |
![]() |
---|
Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Sosok Mami Uthe, Mucikari Lapor Balik: Ditumbalkan Kasus Tarian Erotis di Mansion Karaoke Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.