Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Mami Uthe Mucikari Mansion Semarang Diserahkan ke Jaksa , Ada Layanan Tari Telanjang di Kamar Mandi

Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BERJALAN TENANG - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang.

Mami Uthe tampak tenang ketika digiring petugas dari kejaksaan dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Peran Mami Uthe diketahui sebagai mucikari atau pengendali para wanita penghibur dalam kasus tersebut. 

"Ya Mami Uthe sejak 28 Februari 2025 ditahan di rutan Polda Jateng, setelah diserahkan ke kami ditahan ke Lapas Perempuan Bulu Semarang," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto kepada Tribun.

Kasus yang menjerat Mami Uthe bermula dari penggrebekan polisi di Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan pada pada Kamis, 27 Februari 2025 malam hingga Jumat 28 Februari 2025 dini hari

Selain Mami Uthe, adapula tersangka lain yakni Bambang Raya Saputra (BRS) yang berkas kasusnya dipisah. 


Menurut Sarwanto, Mami Uthe dijerat pasal Pornografi lantaran menyediakan jasa pornografi berupa Mash Potato yakni layanan tari telanjang  kepada para tamu karaoke dengan durasi selama 30 menit. 

Mami Uthe juga menawarkan dan menunjukkan para perempuan kepada para pengunjung karaoke. 

"Ada tiga paket di antaranya Mash potato yang mana LC (Ladi Companion) menari tidak pakai bra, adapula paket lain yang dieksekusi di kamar mandi dan tarian di ruangan karaoke," bebernya. 

Selain tersangka Mami Uthe, Jaksa menerima pula sejumlah barang bukti. 

Sarwanto menyebut, barang bukti yang diterima pihaknya di antaranya bukti pembayaran, print foto LC berinisial LA, beberapa unit handphone, buku call service, delapan buku tabungan, satu CPU komputer. 

"Barang bukti tersebut sebagai alat bukti kami untuk membuktikan di persidangan," terangnya. 

Terkait tersangka Bambang Raya yang juga dijerat dalam kasus ini, Sarwanto mengaku tersangka BR diduga menerima aliran dana dari praktik pornografi ini. 

Namun, berkas kasus Bambang Raya belum diserahkan ke pihaknya. 

"Belum ada penyerahan. Tapi  berkas di Mami U ini ada penyebutan BRS menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut," paparnya.

Tersangka pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) Huruf A undang-undang RI Nomor 44 tahun 2007tentang pornografi atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved