Berita Solo
Pihak Jokowi Sebut Gugatan Ijazah Harusnya di PTUN, Taufiq TIPU UGM: PN Solo Berwenang Mengadili
Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijaza
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijazah Jokowi tidak benar jika dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Taufiq di kantornya di Banjarsari, Surakarta, Kamis (26/6/2025).
Taufiq menjelaskan jika hari ini Kamis (26/6/2025) merupakan sidang lanjutan kasus gugatan ijazah Jokowi.
“Agendanya kita menjawab jawaban dari para tergugat yaitu agendanya adalah replik dan dilakukan secara online. kami sampaikan melalui electronic court yang sudah kami upload,” ujarnya.
Taufiq mengatakan eksepsi terkait legal standing atas dirinya adalah sah dan boleh dilakukan.
“Dari eksepsi-eksepsi para tergugat memberikan eksepsi terkait terkait legal standing kemudian juga mereka juga membahas terkait kewenangan mengadili dan juga menilai bahwa gugatan yang kami ajukan ini adalah gugatan yang kabur, maka kami jelaskan bahwa legal standing saya jelas selaku WNI dan saya taat bayar pajak,” ujar Taufiq.
Taufiq menegaskan gugatannya merupakan sesuatu yang wajar karena pihak tergugat selama ini berusaha melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya berhak menggugat perbuatan melawan hukum mantan pejabat negara yakni Pak Jokowi, sehingga bisa melakukan gugatan kepada KPU Solo, SMAN 6 Solo dan UGM,” ujarnya.
Taufiq membantah terkait gugatannya yang dianggap salah alamat.
“Mengenai kewenangan mengadili, jadi kami menganggap bahwa gugatan ini bukan PTUN, kalau diajukan ke PTUN justru malah tidak nyambung karena kami tidak ingin membatalkan produk keuputusan tata usaha apapaun,” katanya.
Taufiq menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Surakata berhak mengadili kasus ini.
“Yang paling penting adalah apakah PN surakarta berhak mengadili apakah hakim akan menyerahkannya ke PTUN.
Menurut kami PN surakarta yang berhak mengadili.
PN Surakarta berwenang mengadili karena saya mengajukan gugatan soal perbuatan melawan hukum, saya minta ijazah itu ditunjukkan,” ucapnya.
Taufiq mengatakan selama ini soal ijazah Jokowi menimbulkan simpang siur di masyarakat sehingga butuh dibuktikan kebenarannya.
“Legal standing saya adalah dosen dan peneliti, maka simpang siur keberadaan ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi obrolan publik yang sampai hari ini belum dibuktikan keberanannya, menurut kami legal standing ini sangat masuk,” ungkapnya.
Ia menambahkan soal ijazah Jokowi bisa disebut perbuatan melawan hukum.
“Soal ijazah ini kan banyak yang mempertanyakan, selama ini belum pernah ditunjukkan, ini kan merugikan dan menjadi indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga ini perlu diperjelas agar tidak merugikan,” terangnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan.
Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri.
Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).
Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.
"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu.
Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.
Legal Standing Penggugat Dipertanyakan Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.
"Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan.
Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.
"Untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana. Bukan hakim perdata," jelas Irpan. Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa dalam petitum, penggugat meminta agar SMA 6 Solo, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi, yang sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata.
"Pasal 163 HIR menyebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan, bukan hakim yang mencari bukti. Kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," ujarnya. (waw)
Lumpuh Total Akibat Gas Air Mata: Pedagang di Manahan Solo Terpaksa Tutup |
![]() |
---|
Aksi Bakar-bakar di Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Pendemo |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gas Air Mata Saat Demo Ojol di Mako Brimob Solo |
![]() |
---|
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.