Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sugeng Riyanto Adukan Ayam Goreng Widuran, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Ranah Pidana

Prastiyo mengatakan aduan Sugeng Riyanto belum memenuhi unsur tindak pidana dan berada di luar ranah hukum pidana.

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/WORO SETO
TANGGAPI SOAL ADUAN: Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyebut aduan Sugeng Riyanto soal Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana. Hal itu disampaikan Prastiyo di Polresta Surakarta, Rabu (25/6/2025). (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyebut aduan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, terkait Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana.

Prastiyo mengatakan aduan Sugeng Riyanto belum memenuhi unsur tindak pidana dan berada di luar ranah hukum pidana.

Sehingga saat ini kepolisian menghentikan pemeriksaan laporan Ayam Goreng Widuran.

Baca juga: Polresta Solo Tanggapi Aduan Sugeng Riyanto Soal Ayam Goreng Widuran

Berkaitan dengan pidana, saya tekankan belum masuk ranah pidana (aduan ayam goreng Widuran)," kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (25/6/2025).

Prastiyo menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga tidak dapat diproses menggunakan KUHP seperti Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 386 (barang tidak sesuai informasi).

Mau menggunakan frasa penipuan atau frasa lain, pada intinya di situ (UU Produk Halal) sudah diatur," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, asas lex specialis derogat legi generali berlaku, yakni aturan hukum khusus mengesampingkan hukum umum. 

"Mau diputer-puter gimana pun, memang sudah ada spesialisasi undang-undangnya berkaitan dengan produk halal," tegasnya.

Sementara itu, Sugeng Riyanto saat dihubungi Tribunjateng.com pada Minggu (22/6/2025) mengatakan sedang menunggu pemanggilan untuk pemberkasan.

Diketahui, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).

Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.

Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk nonhalal.

“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD.

Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk nonhalal.

Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran nonhalal, saya merasa tertipu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved