Berita Solo
Polresta Solo Tanggapi Aduan Sugeng Riyanto Soal Ayam Goreng Widuran
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menanggapi aduan Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto yang melapor tentang Ayam Goreng Widuran.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menanggapi aduan Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto dan Ketua Hukum MUI Dedi Purnomo yang membuat laporan aduan tentang Ayam Goreng Widuran.
Prasetyo Tri Wibowo mengatakan saat ini kasus tersebut sedang diteliti.
“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Memang ada ranah hukum di dalamnya tapi tidak semua ranah itu bisa dibawa ke hukum pidana ataupun perdata atau administrasi,” kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Ketua Hukum MUI Solo Seret Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo ke Polisi, Ini Pasal yang Dilaporkan
Prasetyo mengatakan ia telah bekoordinasi dengan Pemkot Surakata, khususnya Wali Kota yakni Respati Ardi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Bahkan Mas Wali Kota sudah turun tangan. Di kasus ini ada Asas Lex Specialis Derogat Leg Generalis,” ujarnya.
Prasetyo mempersilakan jika ada masyarakat yang mengadukan atau memberikan unek-unek atas keresahan masyarakat
“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan, terlebih di kepolisian yang menyangkut hukum administrasi hukum pidana dan lain sebagainya,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Prasetyo menegaskan dirinya sedang mengaji terkait kasus Ayam Goreng Widuran
“Saat ini kami sedang mengaji apakah ada unsur tindak pidana namun sesuai dengan keputusan Mas Wali Kota bahwa sudah ada sanksi administrasi yang sudah diberikan,” terangnya.
Sebelumnya, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).
Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.
Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk non halal.
“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD. Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk non halal. Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran non halal, saya merasa tertipu,” ujarnya.

Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.
Baca juga: Ini Alasan Sugeng Riyanto Mengadukan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo
Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
“Driver Ojol Bisa ke Mekkah” Eti Dekawati Menangis Dapat Umroh Gratis dari Wakil Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.