Berita Solo
Sugeng Riyanto Adukan Ayam Goreng Widuran, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Ranah Pidana
Prastiyo mengatakan aduan Sugeng Riyanto belum memenuhi unsur tindak pidana dan berada di luar ranah hukum pidana.
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.
Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.
Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.
“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur nonhalal.
Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik,” tandasnya. (waw)
Baca juga: Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
Wali Kota Respati Ardi Dorong Lulusan AK-Tekstil Solo Berorientasi Dunia Industri |
![]() |
---|
17 Perusuh di Jalan Slamet Riyadi Solo Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.