Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sugeng Riyanto Adukan Ayam Goreng Widuran, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Ranah Pidana

Prastiyo mengatakan aduan Sugeng Riyanto belum memenuhi unsur tindak pidana dan berada di luar ranah hukum pidana.

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/WORO SETO
TANGGAPI SOAL ADUAN: Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyebut aduan Sugeng Riyanto soal Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana. Hal itu disampaikan Prastiyo di Polresta Surakarta, Rabu (25/6/2025). (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.

Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.

Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.

“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur nonhalal.

Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik,” tandasnya. (waw)

Baca juga: Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved