Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Duduk Perkara Fauziah Jombang Habisi Nyawa Suami dan Simpan Jasadnya 42 Hari

Fauziah di Jombang bunuh suami sirinya dan sembunyikan jasadnya selama 42 hari. Aksi keji ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Awaliyah P
TRIBUN JATIM/ANGGIT PUJIE WIDODO
ISTRI BUNUH SUAMI - Polisi saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Fauziah. Barang bukti seperti balok kayu dan pisau turut diamankan. 

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014."

"Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ujar AKP Margono.

Fauziah disebut telah menahan rasa sakit hati selama bertahuntahun.

Ia akhirnya memutuskan untuk membunuh Lukman dengan cara meracun dan melakukan kekerasan fisik.

Fauziah membeli racun tikus dan potasium di toko pertanian pada 11 Mei 2025.

Tiga hari kemudian, ia mencampurkan empat butir potasium ke dalam botol air minum milik Lukman.

Setelah botol dikocok, air tersebut diberikan kepada korban yang meminumnya tanpa curiga.

Setelah korban menunjukkan reaksi keracunan, Fauziah menelepon salah satu karyawan suaminya untuk datang ke rumah.

Kepada karyawan itu, Fauziah mengaku Lukman sedang mabuk dan perlu dipindahkan ke kamar.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun, statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," jelas AKP Margono.

Saat dipindahkan, Lukman masih bernyawa.

Tidak lama setelah karyawan itu pulang, Fauziah melanjutkan aksinya.

"Pelaku menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali."

"Kemudian memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu serta menghantam wajah korban berkalikali," terang AKP Margono.

Polisi menemukan luka lebam di bagian belakang kepala korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved