Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Olahraga

Permenpora No 14/2024 Dinilai Rugikan Daerah, KONI Jateng Desak Pusat Bertindak

Permenpora No. 14 Tahun 2024 dinilai menjadi ancaman serius bagi pembinaan olahraga di daerah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
AUDIENSI: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 dinilai menjadi ancaman serius bagi pembinaan olahraga di daerah. Suara keberatan datang dari Jawa Tengah, yang secara langsung disampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dalam audiensi di Jakarta, Selasa (24/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Regulasi baru dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menuai kritik.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 dinilai menjadi ancaman serius bagi pembinaan olahraga di daerah.

Suara keberatan datang dari Jawa Tengah, yang secara langsung disampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dalam audiensi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: KONI Kota Semarang Mendorong Adanya SSH Khusus Pembelian Perlengkapan Olahraga

Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menyebut bahwa regulasi tersebut telah menciptakan ketidakpastian organisasi dan mengganggu ekosistem olahraga daerah.

“Kami merasakan langsung dampaknya. Regulasi ini menciptakan dinamika yang tidak sehat dan kami ingin Permenpora ini segera dicabut,” ujar Bona, didampingi perwakilan KONI dari kabupaten/kota se-Jateng.

Di lapangan, dampaknya mulai terasa. Ketua KONI Salatiga, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa agenda besar seperti Porprov Jawa Tengah terancam batal akibat terganggunya alokasi anggaran.

“Banyak program jadi tertunda atau dibatalkan. Kami kebingungan harus melangkah ke mana,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua KONI Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, yang mengaku sepenuhnya bergantung pada dana hibah dari pemerintah daerah. Sayangnya, keterlambatan pencairan kini semakin rumit karena adanya pembatasan dalam regulasi.

“Cabor belum mandiri, kami tidak punya opsi lain. Kalau aturan ini tetap berlaku, pembinaan bisa lumpuh,” tegasnya.

Permenpora No. 14/2024 dianggap mempersempit ruang gerak KONI sebagai pelaksana pembinaan. Ketum KONI Pusat pun menyatakan keprihatinannya.

“KONI Pusat memahami keresahan ini. Kami akan membuka komunikasi dengan para pengambil kebijakan untuk mencari solusi,” tegas Marciano.

KONI Pusat telah membawa isu ini ke Komisi X DPR RI dan mendapatkan sinyal positif untuk fasilitasi pertemuan dengan Menpora. Rakernas KONI yang akan digelar awal Agustus 2025 disebut-sebut akan menjadi forum penting untuk menyuarakan penolakan terhadap Permenpora tersebut secara nasional.

Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., menilai regulasi ini bertentangan dengan semangat Olympic Charter.

“Kasus seperti ini pernah terjadi di Argentina. Jika pemerintah terlalu masuk ke dalam urusan teknis pembinaan, bisa dikenai sanksi,” jelasnya.

Masalah legalitas juga dipersoalkan. Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, menegaskan bahwa Permenpora ini tidak selaras dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved