Readers Note
Strategi Psikologis Memulihkan Mental Korban PHK
Namun demikian, sebagian perusahaan tidak menunaikan kewajiban tepat waktu. Proses dapat menjadi lama dan berbelit-belit.
Strategi Psikologis Memulihkan Mental Korban PHK
Oleh Gabriella Joan Angela Mahasiswa Psikologi Unika Soegijapranata
PHK massal masih berlanjut di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Tengah. Kemnaker menyebut jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 sebanyak 18.610. Jawa Tengah saja mencapai 10.667 orang. Terhitung per Mei sudah tercatat 26.455 kasus PHK, dan Apindo mencatat ada 73.992 kasus.
Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh pesangon dan penghargaan sesuai masa kerjanya yang layak dan berkeadilan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Saparudin, 2022). Setidaknya, begitulah idealnya.
Namun demikian, sebagian perusahaan tidak menunaikan kewajiban tepat waktu. Proses dapat menjadi lama dan berbelit-belit. Terlebih bila perusahaan dinyatakan pailit alias bangkrut. Pada hakikatnya, pemutusan hubungan kerja dapat merupakan pengakhiran sumber nafkah bagi para pekerja dan keluarganya (Suryandono dan Uwiyono dalam Saparudin, 2022).
Menurut Puspitasari (2023), terdapat beberapa hal yang dapat menjadi alasan proses panjang pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Antara lain tidak tersedianya cadangan dana yang mencukupi untuk membayar upah pekerjanya, sistem manajemen usaha dan keuangan yang tidak rapi, dan komplikasi pada surat perjanjian antara perusahaan dan tenaga kerja.
PHK Sepihak
Permasalahan PHK tidak hanya seputar pesangon yang tidak cair saja. PHK yang mendadak juga menjadi salah satu masalah bagi para pekerja. PHK yang mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan membuat mereka tidak dapat mengantisipasi dan merencanakan kedepannya.
Dalam hal kondisi ini pekerja dihantui rasa takut, kekhawatiran, dan kecemasan akan PHK (Rosyid dalam Apriawal, 2022). PHK yang mendadak juga menyebabkan mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan pengganti yang dibutuhkan.
Adapun permasalahan berupa PHK yang sepihak, yaitu keadaan dimana para pekerja diberhentikan secara paksa dan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu. Hal ini tentu tidak diperkenankan secara hukum, karena PHK sepihak biasanya dapat berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya.
Mengubah Hidup
PHK dapat menyebabkan pekerja mengalami penurunan fisik, perasaan kesepian, memerlukan penyesuaian, dan secara keseluruhan dapat mengubah hidup seseorang. Secara psikologis, PHK dapat membuat individu mengalami perasaan, perilaku, dan kognitif negatif yang berkepanjangan. Individu yang terkena PHK dapat mulai menarik diri, merasa kehilangan akan kepuasan kerjanya, hingga depresi (Apriawal, 2022).
Melihat besarnya dampak PHK terhadap masyarakat, maka dibutuhkan solusi untuk mengatasi krisis tersebut. Solusi yang ditawarkan dapat berusaha membantu dari segi psikologis pekerja yang ter-PHK.
Ketika PHK terjadi, apalagi karena kebangkrutan, konflik antara perusahaan dan pekerja dapat muncul terkait hak-hak yang belum diberikan (pesangon, dll.). Untuk permasalahan ini, solusi dapat berupa mediasi dari pihak ketiga dan negosiasi skema pembayaran hak.
Psikolog dapat berperan sebagai sisi netral dan fasilitator komunikasi antara pihak manajemen dan pekerja yang terPHK. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk membahas kondisi yang telah terjadi secara terbuka dan menghormati hak asasi masing-masing pihak.
Salah satu hasil yang diharapkan adalah kesepakatan mengenai skema pembayaran hak secara bertahap, cicilan atau bentuk kompensasi alternatif lain yang disepakati secara bersama. Mediasi harus mempertimbangkan kondisi pengusaha yang kesulitan dana sekaligus menghormati kebutuhan hidup pekerja yang di-PHK, terutama mereka yang berada di luar usia produktif dan sangat bergantung pada pesangon.
Layanan Konseling
Kedua, para pekerja yang ter-PHK dapat mencoba layanan konseling pada masa krisis. Sesi psikologis ditujukan untuk menstabilkan kondisi mental korban PHK mendadak. Hal ini karena setelah ter-PHK, pekerja akan mengalami perasaan seperti shock dan cemas yang disebabkan oleh rasa kehilangan dan ketidakpastian akan kedepannya.
Konseling yang ditawarkan juga tidak hanya dari segi mental pekerja. Bagaimanapun juga, permasalahan utamanya yang membuat kecemasan hingga stres berulang adalah ketidakpastian akan kehidupannya setelah tidak lagi ada pemasukan.
Dalam kondisi ini, psikolog juga bisa menawarkan konseling karir untuk membantu mencari pekerjaan baru dan mengakses BPJS JKP. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Tidak Sendirian
Pekerja yang ter-PHK, apalagi yang masih dalam usia produktif, dapat dibantu untuk mencari pekerjaan baru di bidang yang sama atau berbeda, dan juga mendapatkan dana sekitar Rp 2,4 juta untuk mengikuti pelatihan penambahan keterampilan. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan tunai hingga 6 bulan untuk mereka hidup selama masa transisi.
Selain layanan konseling, pekerja yang ter-PHK juga dapat mencoba mencari atau membuat kelompok dukungan. Hal ini dikarenakan membentuk kelompok dukungan dapat membuat perasaan bahwa “aku tidak sendirian”. Tidak hanya secara emosional, kelompok dukungan dapat berfungsi sebagai ruang berbagi pengalaman.
Dalam pertemuan seperti arisan atau diskusi informal, anggota kelompok bisa saling bertukar informasi tentang lowongan kerja, mengenalkan relasi yang dapat membantu, atau bahkan menemukan solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi oleh sesama pekerja yang ter-PHK.
Selanjutnya, agar mereka yang masih dalam usia produktif tidak menganggur terlalu lama, solusi dapat berupa pemberian pelatihan kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki atau mempelajari keterampilan baru yang lebih dibutuhkan pasar. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan peluang mereka diterima kerja, sekaligus membantu mereka memanfaatkan waktu mereka secara lebih produktif.
Selain pelatihan kerja, penting juga diberikan pelatihan manajemen keuangan dasar. Setiap pekerja yang ter-PHK tentu akan menghadapi masa transisi, dimana mereka tidak akan mendapatkan penghasilan. Tujuan pelatihan ini adalah untuk mengajarkan mereka teknik mengelola dana yang terbatas selama masa transisi tersebut.
Terakhir, untuk mendukung kemajuan Indonesia juga, pekerja yang ter-PHK, apalagi yang sudah di luar usia produktif, dapat diberikan bantuan dalam mendirikan usaha mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk membantu para pekerja yang ter-PHK agar bisa mandiri secara ekonomi melalui usaha kecil mereka sendiri. Solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah PHK pekerja tersebut, namun juga dapat membantu membuka lahan pekerjaan baru bagi orang lain yang membutuhkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/UNIKA-Readers-Gabriella-Joan-Angela.jpg)