Berita Jawa Tengah
Sepak Terjang 4 Pelaku Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar di Brebes: Hasil Manipulasi 67 Data Nasabah
Empat pelaku kredit fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp3,59 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Empat pelaku kredit fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp3,59 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (2/7/2025).
Dua di antaranya adalah karyawan bank dan dua lainnya merupakan nasabah yang melakukan manipulasi data nasabah lain.
Mereka kompak melakukan kecurangan dengan cara mencari nasabah dan memanfaatkan identitasnya untuk digunakan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Pantura Bulakamba Brebes: Kakak Beradik Tewas Tertabrak Truk Kontainer
Baca juga: Pak Kades Luwungragi Brebes Didemo Warga, Diduga Main Judi Online dan Selewengkan Dana Desa
Tidak tanggung-tanggung, total ada 67 korban yang datanya dimanipulasi sebagai peminjam fiktif.
Kedua eks pegawai bank itu adalah AHF (28) dan MB (34).
Sedangkan dua lainnya adalah TS (44) dan WS (55).
Mereka melakukan kredit fiktif dengan memanipulasi identitas nasabah lain sebagai peminjam dan melakukan verifikasi usaha fiktif sepanjang 2023.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau kredit fiktif dengan kerugian negara Rp3,59 miliar.
Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik BUMN dan dua tersangka lainnya nasabah.
"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku."
"Pertama, ada manipulasi usaha dan yang kedua tidak melakukan analisis serta evaluasi sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Sudaryono Inginkan Koperasi Desa Merah Putih di Brebes Optimalkan Potensi Bawang Merah
Baca juga: Bupati Ischak Sebut Brebes Miliki Ikatan Sejarah dan Semangat Perjuangan dengan Tegal
Hasil dari kredit fiktif atas nama 67 nasabah itu, lanjut Yadi, digunakan untuk modal usaha kedua nasabah yang sudah kongkalikong dengan eks pegawai bank tersebut.
Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank.
Sedangkan, eks pegawai bank tersebut telah mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan.
"Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang sudah kami jadikan tersangka."
Brebes
kredit fiktif
Kredit Fiktif Brebes
Kejari Brebes
Yadi Rachmat Sunaryadi
tribunjateng.com
tribun jateng
viral lokal
Viral Brebes
Isak Tangis Keluarga Peluk Korban TPPO Setibanya di Brebes, Pemulangan Dibiayai Baznas |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Lagu Bengawan Solo Mendadak Hilang di Stasiun Solo Balapan, Berkait Royalti? |
![]() |
---|
TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.