Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sepak Terjang 4 Pelaku Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar di Brebes: Hasil Manipulasi 67 Data Nasabah

Empat pelaku kredit fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp3,59 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK
PELAKU KREDIT FIKTIF - Empat tersangka kasus kredit fiktif bank plat merah ini digelandang petugas kepolisian dan Kejari Brebes, Rabu (2/7/2025). Mereka disebut telah memanipulasi data puluhan nasabah untuk memperoleh uang Rp3,5 milair. 

"Kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp3,59 miliar," ungkap Yadi.

Tersangka AHF, MB, TS, dan WS disebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: FAKTA Devita Sari Mahasiswi UNS Tewas di Sungai Bengawan Solo: Menolak Dikasihani Meski Ada Masalah

Baca juga: Kisah Setengah Abad Karmilah Jual Serabi Ngampin Ambarawa, Seporsi Cuma Rp7 Ribu

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan BLT DBHCHT Tahap II, Rp600 Ribu Kepada 1.871 Karyawan Pabrik Rokok

Baca juga: BREAKING NEWS: Awas Tumpahan Oli di Bawen Semarang, Tak Sedikit Pengendara Motor Terjatuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved