Berita Karanganyar
Awas Kepala Sekolah! Disdikbud Karanganyar Larang Jual Seragam dan Buku
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar menekankan kepada jajaran sekolahan soal aturan seragam menjelang ajaran baru.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar menekankan kepada jajaran sekolahan soal aturan seragam menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Dinas telah membuat surat edaran yang berisi tentang larangan penjualan buku dan seragam yang telah disampaikan kepada kepala sekolah SMP di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam surat edaran tersebut dinas mengingatkan kembali terkait Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Pembangunan Kantor Inspektorat Karanganyar Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu seperti pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerima peserta didik baru.
Kemudian pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah kita sampaikan pagar bagi kepala sekolah untuk mengikuti ketentuan yang ada sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Larangan untuk pendidik, guru atau komite sekolah, madrasah untuk mengadakan pakaian seragam sekolah," kata Plt Kepala Disdikbud Karanganyar, Nugroho kepada Tribunjateng.com usai rapat koordinasi MKKS SMP di SMP Al Amaanah Matesih pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Polres Karanganyar Siapkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat
Menurutnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut sudah jelas.
Oleh karena itu jajaran sekolahan diharapkan mempedomani aturan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Nugroho juga menekankan kepada seluruh peserta MKKS SMP untuk dapat merumuskan keputusan yang nantinya dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah di wilayah Kabupaten Karanganyar. (Ais)
Terpilih Jabat Ketua DPD PKS Karanganyar, Darwanto Janji Kawal Program Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan Merebak, Penggilingan Padi di Karanganyar Tetap Setia Jual Beras Lokal |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Bakal Lakukan Penataan Tata Ruang Wilayah Colomadu |
![]() |
---|
DPUPR Karanganyar Kirim "Sinyal" ke Pemerintah Pusat Soal TPS Sampah di Lahan Hijau |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Optimalkan Talenta Digital untuk Akselerasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.